Advertisement
Masyarakat Berhak Bertanya Soal Status Halal Produk
Label halal makanan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mengingatkan bahwa masyarakat selaku konsumen memiliki hak bertanya tentang produk yang akan dibelinya, termasuk soal kehalalan.
"Sebenarnya konsumen punya hak, dan dijamin UU (undang-undang) untuk bertanya [produk yang akan dibelinya]," kata Direktur LPPOM MUI Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (5/8/2023).
Advertisement
Di negara lain, terutama di negara sekuler, kata dia, konsumen sudah sedemikian terbiasa untuk melihat kandungan bahan yang ada dalam produk yang tercantum dalam komposisi di kemasan.
"Di negara lain, belanja, lihat ingredients, yang jualan malah nanya, 'Apa yang bisa kami bantu?'," kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tersebut.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, tidak jarang ketika konsumen yang sedikit saja memperhatikan kandungan bahan apa saja di kemasan justru membuat pedagangnya tersinggung.
Menurut dia, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.
BACA JUGA: Kuliner Jogja, Menyantap Udon di Pasar Tradisional
Artinya, kata dia, masyarakat sebagai konsumen yang lebih berperan aktif untuk mencermati kehalalan suatu produk yang akan dibelinya, termasuk dengan memeriksa komposisi maupun menanyakan kepada penjual.
Untuk produk tertentu, ia mengatakan sebenarnya masyarakat juga bisa secara jeli mengetahui apakah terindikasi halal atau tidak dari ciri-cirinya, misalnya daging ayam.
"Sebenarnya sederhana. Misalnya beli ayam, kalau di lehernya lukanya enggak lebar, itu indikator sembelihan enggak bener. Apalagi, kalau [luka di leher] hanya lubang kecil," katanya.
Ayam yang disembelih sesuai dengan syariat Islam, kata dia, luka bekas sembelihan di leher membuka, dan dagingnya terlihat segar, berbeda dengan ayam yang disembelih dengan tidak benar.
Rofiq juga mengakui banyak pedagang ayam di pasar-pasar yang sekaligus membuka jasa pemotongan hewan, tetapi tidak ada pengawasan ketat mengenai mekanisme penyembelihannya sesuai syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi dan Penghargaan Kulon Progo di Bawah Kepemimpinan Agung-Ambar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Sidang Hibah Pariwisata: Harda Kiswaya Tak Masuk Grup WA
- ExxonMobil Lanjut Operasi di RI sampai 2055, Ini Penjelasan ESDM
- 19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir
Advertisement
Advertisement






