Advertisement
Soal Nasib Utang Minyak Goreng, Kemendag Tunggu Hasil Rakortas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menunggu keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri mengenai penyelesaian pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
BACA JUGA: Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Advertisement
Hingga kini, penyelesaian rafaksi minyak goreng tersebut masih menggantung usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, permasalahan rafaksi minyak goreng kemungkinan akan diangkat ke dalam rakortas lantaran proses kebijakan stabilisasi harga minyak goreng kala itu melalui rakortas.
“Mungkin nanti akan diangkat rakortas tingkat menteri,” kata Isy kepada awak media ketika ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai yang digelar oleh Bappebti, Minggu (30/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Sawit Goreng Sawit telah dicabut.
Isy mengatakan, BPDPKS sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Kemendag masih menunggu hasil dari rakortas.
“BPDPKS sudah menyiapkan anggaran, nanti tinggal di rakortas seperti apa,” ujarnya.
Namun demikian, Isy belum bisa memastikan kapan rakortas akan digelar karena masih menunggu arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sebelumnya, Kemendag sempat mengirimkan surat permohonan ke BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng. Permohonan tersebut disampaikan lantaran ada perbedaan angka yang disampaikan PT Sucofindo sehingga permintaan pembayaran BPDPKS belum dilakukan.
Dari surat balasan yang dikirimkan, kata Isy, BPKP menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo sudah menjalani kaidah-kaidah sehingga tidak perlu dilakukan audit ulang.
“Dari sisi audit sudah oke dan mekanismenya sudah oke, jadi tidak audit ulang,” ungkapnya.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement