Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menunggu keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri mengenai penyelesaian pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.
BACA JUGA: Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Hingga kini, penyelesaian rafaksi minyak goreng tersebut masih menggantung usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, permasalahan rafaksi minyak goreng kemungkinan akan diangkat ke dalam rakortas lantaran proses kebijakan stabilisasi harga minyak goreng kala itu melalui rakortas.
“Mungkin nanti akan diangkat rakortas tingkat menteri,” kata Isy kepada awak media ketika ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai yang digelar oleh Bappebti, Minggu (30/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Sawit Goreng Sawit telah dicabut.
Isy mengatakan, BPDPKS sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Kemendag masih menunggu hasil dari rakortas.
“BPDPKS sudah menyiapkan anggaran, nanti tinggal di rakortas seperti apa,” ujarnya.
Namun demikian, Isy belum bisa memastikan kapan rakortas akan digelar karena masih menunggu arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sebelumnya, Kemendag sempat mengirimkan surat permohonan ke BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng. Permohonan tersebut disampaikan lantaran ada perbedaan angka yang disampaikan PT Sucofindo sehingga permintaan pembayaran BPDPKS belum dilakukan.
Dari surat balasan yang dikirimkan, kata Isy, BPKP menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo sudah menjalani kaidah-kaidah sehingga tidak perlu dilakukan audit ulang.
“Dari sisi audit sudah oke dan mekanismenya sudah oke, jadi tidak audit ulang,” ungkapnya.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Spanyol hancurkan Arab Saudi 4-0 di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal cetak gol bersejarah dan pecahkan rekor usia.
Kode dari keluarga Riko Simanjuntak memunculkan spekulasi kuat winger itu bertahan di PSS Sleman musim depan.
MJM 2026 di Prambanan pecahkan rekor peserta, dorong UMKM, budaya, dan aksi lingkungan berkelanjutan.
RTRW Kulonprogo target rampung Juli 2026, perizinan investasi via OSS mulai Agustus. Kawasan aerotropolis, wisata, dan industri siap menyambut investor.
Belgia ditahan Iran tanpa gol di Grup G Piala Dunia 2026, klasemen makin ketat jelang laga penentuan.