Advertisement

Indonesia dan AS Selesaikan Proses Pengalihan Utang Senilai Rp573 Miliar untuk Konservasi dan Perlindungan Terumbu Karang

Newswire
Minggu, 19 Januari 2025 - 07:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Indonesia dan AS Selesaikan Proses Pengalihan Utang Senilai Rp573 Miliar untuk Konservasi dan Perlindungan Terumbu Karang Pegiat konservasi membawa bibit terumbu karang acropora untuk ditanam di kawasan Pantai Carita, Pandeglang, Banten, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto - YU

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (sekitar Rp573 miliar) dituntaskan oleh Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada 15 Januari 2025 untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menjelaskan proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Kerja Sama Bidang Pertahanan, Jepang Berikan Kapal Patroli Super Cepat kepada Indonesia

Menurut dia, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

"Kedua bentangan ini dipilih karena termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini," jelasnya dikutip Minggu (19/1/2025)

Kesepakatan pengalihan utang itu terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Kedua organisasi itu memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap yang diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) itu memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.

BACA JUGA: Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi

Peruntukan dana itu akan memprioritaskan terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.

Prioritas lain adalah kawasan lindung laut, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang dan terakhir spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi

Dalam keterangan yang sama, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana hibah ini adalah dengan pelibatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.

"Selama kurun waktu sembilan tahun jangka waktu pelaksanaan program TFCCA ini, masyarakat akan menjadi pemeran utama yang tidak hanya sebagai penerima manfaat tapi juga menjadi pelaksana di lapangan. Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. Tentu kita tidak mau dengan berakhirnya program TFCCA, maka berakhir juga praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama," katanya.

Dana dari pengalihan utang itu nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund. Komite pengawas sendiri dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 19 Januari 2025: Pesan Sultan Kepada Lurah dan Jaga Warga hingga Pembatasan Anak Gunakan Medsos

Jogja
| Minggu, 19 Januari 2025, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China

Wisata
| Rabu, 15 Januari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement