Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Ini Respons Mendag Zulhas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan bertemu untuk membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Namun, saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, tampak kebingungan. Politisi PAN itu bahkan harus berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang menemaninya usai Halalbihalal Idulfitri 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok, Ini Penyebabnya
“Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya dia.
Zulhas kemudian menyebut bahwa utang rafaksi minyak goreng akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Yang utang siapa? Emang punya utang kita? Coba kamu cek di APBN, bayar utang nggak ada. BPDPKS kali? Ya iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag nggak ada dalam APBN, pembayaran utang nggak ada,” ujarnya.
Dijelaskan Zulhas, BPDPKS bersedia membayar penggantian selisih harga jual asalkan. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya. Pasalnya, Permendag yang mengatur tentang penggantian selisih harga jual minyak goreng sudah dicabut.
“Jadi dia mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, Kemendag mengklaim belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejagung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulhas.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
Mendag Zulhas pun berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta.
Asosiasi Peritel Indonesia (Apindo) sebelumnya mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran pihaknya belum mendapatkan selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Masalah semakin pelik setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.
Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement

Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Elektabilitas Hasil Survei di Peringkat Bawah, Anies: Yang Penting Menjangkau
- Kualitas Udara di Ibu Kota Indonesia Posisi Kedua Terburuk di Dunia
- Hasil Rakernas PDIP Disebut Jadi Penyemangat untuk Sosialisasi Ganjar Pranowo
- Banteng Jogja Solid Bergerak, Yakin Ganjar Pranowo Menang Sekali Putaran
- Gaji PNS Indonesia Tertinggi Capai Rp30 Juta, Begini Perbandingan dengan Negara Lain di Asia
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
Advertisement
Advertisement