Advertisement
Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Ini Respons Mendag Zulhas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan bertemu untuk membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Namun, saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, tampak kebingungan. Politisi PAN itu bahkan harus berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang menemaninya usai Halalbihalal Idulfitri 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok, Ini Penyebabnya
“Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya dia.
Zulhas kemudian menyebut bahwa utang rafaksi minyak goreng akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Yang utang siapa? Emang punya utang kita? Coba kamu cek di APBN, bayar utang nggak ada. BPDPKS kali? Ya iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag nggak ada dalam APBN, pembayaran utang nggak ada,” ujarnya.
Dijelaskan Zulhas, BPDPKS bersedia membayar penggantian selisih harga jual asalkan. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya. Pasalnya, Permendag yang mengatur tentang penggantian selisih harga jual minyak goreng sudah dicabut.
“Jadi dia mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, Kemendag mengklaim belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejagung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulhas.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
Mendag Zulhas pun berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta.
Asosiasi Peritel Indonesia (Apindo) sebelumnya mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran pihaknya belum mendapatkan selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Masalah semakin pelik setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.
Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Generasi Muda DIY Harus Dibekali Pendidikan Karakter yang Mumpuni
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Km
- Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
Advertisement
Advertisement