Advertisement

Promo November

Rekrut Pengawai Negeri Sipil, Pemerintah Buka Formasi ASN Part Time

Restu Wahyuning Asih
Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Rekrut Pengawai Negeri Sipil, Pemerintah Buka Formasi ASN Part Time Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU tentang Perubahan atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan dengan RUU tersebut, pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer dan menggantikannya dengan formasi baru.

Pemerintah mewacanakan adanya opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

Advertisement

BACA JUGA: Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time

PPPK part time ini disiapkan pemerintah untuk mengganti posisi tenaga honoror yang resmi dihapus per 28 November 2023. Karena sistemnya part time, pegawai PPPK paruh waktu ini hanya akan bekerja selama 4 jam saja dalam satu hari.

Mencuatnya opsi PPPK Part Time menggantikan honorer ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) buka suara.

Pihaknya memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/7/2023). 

BACA JUGA: Formasi CPNS 2023: Ada 15.800 Dosen dan 580.000 P3K Guru

Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal. 

Selain itu, Alex mengatakan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. 

Pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga non ASN dihapus pada 28 November mendatang. 

Adapun, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari

Jogja
| Kamis, 28 November 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement