Advertisement
Rekrut Pengawai Negeri Sipil, Pemerintah Buka Formasi ASN Part Time

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU tentang Perubahan atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan dengan RUU tersebut, pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer dan menggantikannya dengan formasi baru.
Pemerintah mewacanakan adanya opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time
PPPK part time ini disiapkan pemerintah untuk mengganti posisi tenaga honoror yang resmi dihapus per 28 November 2023. Karena sistemnya part time, pegawai PPPK paruh waktu ini hanya akan bekerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Mencuatnya opsi PPPK Part Time menggantikan honorer ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) buka suara.
Pihaknya memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA: Formasi CPNS 2023: Ada 15.800 Dosen dan 580.000 P3K Guru
Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.
Selain itu, Alex mengatakan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga non ASN dihapus pada 28 November mendatang.
Adapun, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
Advertisement
Advertisement