Advertisement

Kemenag Klaim 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Disetujui

Ujang Hasanudin
Minggu, 07 September 2025 - 16:07 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenag Klaim 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Disetujui Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim 191.296 formasi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.

Advertisement

"Usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya," katanya dilansir dari laman resmi Kemenag dikutip Minggu (7/9/2025).

Menurutnya usulan  tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.

Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA: Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Sudah Tidak Ingin Buang Sampah ke TPST Piyungan

Pemkab Bantul Sudah Tidak Ingin Buang Sampah ke TPST Piyungan

Bantul
| Minggu, 07 September 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Wisata
| Minggu, 07 September 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement