Advertisement
Kemenag Klaim 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Disetujui
Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim 191.296 formasi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya," katanya dilansir dari laman resmi Kemenag dikutip Minggu (7/9/2025).
Menurutnya usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
BACA JUGA: Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.
“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
- Gunungkidul Produksi Ikan 15.000 Per Ton Tahun, Konsumsi Masih Kalah
- Dorong Wisata Budaya Partisipatif, Wisatawan Diajak Terlibat
- Sleman Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran jika GT Purwomartani Dibuka
Advertisement
Advertisement



