Advertisement
Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PNS Part Time menjadi topik yang viral dan banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Di Twitter dan beberapa media sosial, masyarakat masif membicarakan soal jabatan baru ini. Sebenarnya, apa itu PNS Part Time?
Topik ini mencuat setelah muncul kabar DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu yang menarik dari topik yang dibahas adalah hal yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu.
Advertisement
BACA JUGA : Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online
PPPK Paruh Waktu kabarnya sengaja dihadirkan dalam RUU tersebut untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, agar memiliki nasib yang lebih baik.
Ini adalah win-win solution jika berbicara tentang nasib honorer terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang. Di sisi lain pemerintah sudah menghapus tenaga honorer. Kini, ASN di Indonesia terbagi dua yakni PNS dan PPPK.
Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana nasib honorer ini, dan saat ini tengah dibahas jika honorer akan memiliki status baru yakni sebagai PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Karena namanya berbeda, maka tugas dari PNS Part Time ini juga berbeda daripada honorer.
PNS Part Time hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan tak perlu seharian bekerja di kantor seperti apa yang dilakukan honorer selama ini.
BACA JUGA : Siap-siap! PNS Golongan Ini Lebih Dulu Dipindah ke IKN
Dengan adanya rencana ini, maka nasib honorer akan terjamin. Setidaknya, 2,3 juta honorer di Indonesia tidak akan terkena PHK massal seperti yang dikhawatirkan belakangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement