Advertisement
Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PNS Part Time menjadi topik yang viral dan banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Di Twitter dan beberapa media sosial, masyarakat masif membicarakan soal jabatan baru ini. Sebenarnya, apa itu PNS Part Time?
Topik ini mencuat setelah muncul kabar DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu yang menarik dari topik yang dibahas adalah hal yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu.
Advertisement
BACA JUGA : Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online
PPPK Paruh Waktu kabarnya sengaja dihadirkan dalam RUU tersebut untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, agar memiliki nasib yang lebih baik.
Ini adalah win-win solution jika berbicara tentang nasib honorer terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang. Di sisi lain pemerintah sudah menghapus tenaga honorer. Kini, ASN di Indonesia terbagi dua yakni PNS dan PPPK.
Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana nasib honorer ini, dan saat ini tengah dibahas jika honorer akan memiliki status baru yakni sebagai PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Karena namanya berbeda, maka tugas dari PNS Part Time ini juga berbeda daripada honorer.
PNS Part Time hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan tak perlu seharian bekerja di kantor seperti apa yang dilakukan honorer selama ini.
BACA JUGA : Siap-siap! PNS Golongan Ini Lebih Dulu Dipindah ke IKN
Dengan adanya rencana ini, maka nasib honorer akan terjamin. Setidaknya, 2,3 juta honorer di Indonesia tidak akan terkena PHK massal seperti yang dikhawatirkan belakangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement