Advertisement
Inspektorat Diminta Aktif Tangani Masalah Rekrutmen CPNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Inspektorat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di seluruh kementerian/lembaga pemerintah diminta untuk aktif dan bergerak cepat dalam menangani berbagai masalah yang muncul dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansinya masing-masing.
Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. "Prosesnya itu selesaikan dulu di dalam. Jika ternyata inspektorat atau pengawas internal tidak optimal, ada keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Robert mengatakan perlu ada empat aspek yang diperkuat oleh badan yang menangani pengaduan di internal kementerian/lembaga. Dia menilai empat aspek tersebut juga harus diperkuat untuk menjamin kelancaran dalam program rekrutmen CPNS.
“Karena inspektorat kita itu, saya harus sampaikan terbuka, lemah dalam empat hal. Lemah otoritasnya, lemah kapasitasnya, lemah dukungan sumber dayanya, anggaran dan sebagainya, dan output produknya itu enggak selalu dipakai, enggak dilihat,” ujarnya.
BACA JUGA: Mural One Piece di Triharjo SLeman Dihapus, Diawasi TNI dan Polri
Ia kemudian mendorong agar inspektorat atau APIP aktif terlibat dalam setiap tahapan seleksi CPNS serta menjadi garda terdepan dalam menangani masalah yang dihadapi para CPNS terkait proses rekrutmen.
Robert menambahkan bahwa Ombudsman tetap terbuka untuk menerima laporan dari para CPNS dan tidak akan menolak laporan yang dilayangkan selama laporan tersebut memang dalam ranah pelayanan publik yang menjadi wewenang Ombudsman.
"(Ombudsman) harus (tetap menerima laporan), karena Ombudsman adalah lembaga pengawas yang tentu memproses pengaduan. Tetapi tahapannya itu yang kita minta agar Ombudsman itu tempatnya di belakang, artinya perkuat dulu pengawas internal inspektorat atau APIP dengan mekanisme pengaduan," tuturnya.
Lebih lanjut Robert mengatakan saat ini yang terjadi adalah para CPNS yang menemui kesulitan atau tidak puas dengan proses rekrutmen CPNS langsung melapor ke Ombudsman tanpa melapor terlebih dulu ke inspektorat atau APIP di instansi tempatnya mendaftar sebagai CPNS.
Hal lain yang mendorong masyarakat memilih melapor langsung ke Ombudsman adalah pendeknya masa sanggah untuk menyerahkan laporan.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman sangat menghargai setiap laporan yang diterima dan memastikan tidak akan ada laporan yang ditolak asalkan memang sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
"Kami kan enggak bisa menolak dalam situasi seperti itu, karena ini soal nasib orang. Apalagi masa sanggah kami itu sangat terbatas, jumlah masa sanggah itu enggak sampai satu minggu. Nah kalau kemudian harus menempuh prosedur tadi, prosesnya sudah selesai baru kami tangani kan sudah lama terlewati. Jadi terkadang kemudian prosedur ini kami dalam tanda kutip kesampingkan dulu, yang penting tangani laporan yang ada," tuturnya.melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Harga Cabai Merah Besar dan Cabai Merah Keriting di Sleman Naik
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Menkeu soal Pembubaran Satgas BLBI
- Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan Capai 700 Meter
- KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Berpidato di PBB, Tegaskan Peran Global South
- BMKG: 2 Siklon Tropis Bawa Hujan Lebat di Indonesia
- Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Panggil Lagi Bupati Pati
- DPR Bakal Bahas Lagi RUU KUHAP November 2025
Advertisement
Advertisement