Advertisement
Inspektorat Diminta Aktif Tangani Masalah Rekrutmen CPNS
Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Inspektorat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di seluruh kementerian/lembaga pemerintah diminta untuk aktif dan bergerak cepat dalam menangani berbagai masalah yang muncul dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansinya masing-masing.
Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. "Prosesnya itu selesaikan dulu di dalam. Jika ternyata inspektorat atau pengawas internal tidak optimal, ada keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Robert mengatakan perlu ada empat aspek yang diperkuat oleh badan yang menangani pengaduan di internal kementerian/lembaga. Dia menilai empat aspek tersebut juga harus diperkuat untuk menjamin kelancaran dalam program rekrutmen CPNS.
“Karena inspektorat kita itu, saya harus sampaikan terbuka, lemah dalam empat hal. Lemah otoritasnya, lemah kapasitasnya, lemah dukungan sumber dayanya, anggaran dan sebagainya, dan output produknya itu enggak selalu dipakai, enggak dilihat,” ujarnya.
BACA JUGA: Mural One Piece di Triharjo SLeman Dihapus, Diawasi TNI dan Polri
Ia kemudian mendorong agar inspektorat atau APIP aktif terlibat dalam setiap tahapan seleksi CPNS serta menjadi garda terdepan dalam menangani masalah yang dihadapi para CPNS terkait proses rekrutmen.
Robert menambahkan bahwa Ombudsman tetap terbuka untuk menerima laporan dari para CPNS dan tidak akan menolak laporan yang dilayangkan selama laporan tersebut memang dalam ranah pelayanan publik yang menjadi wewenang Ombudsman.
"(Ombudsman) harus (tetap menerima laporan), karena Ombudsman adalah lembaga pengawas yang tentu memproses pengaduan. Tetapi tahapannya itu yang kita minta agar Ombudsman itu tempatnya di belakang, artinya perkuat dulu pengawas internal inspektorat atau APIP dengan mekanisme pengaduan," tuturnya.
Lebih lanjut Robert mengatakan saat ini yang terjadi adalah para CPNS yang menemui kesulitan atau tidak puas dengan proses rekrutmen CPNS langsung melapor ke Ombudsman tanpa melapor terlebih dulu ke inspektorat atau APIP di instansi tempatnya mendaftar sebagai CPNS.
Hal lain yang mendorong masyarakat memilih melapor langsung ke Ombudsman adalah pendeknya masa sanggah untuk menyerahkan laporan.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman sangat menghargai setiap laporan yang diterima dan memastikan tidak akan ada laporan yang ditolak asalkan memang sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
"Kami kan enggak bisa menolak dalam situasi seperti itu, karena ini soal nasib orang. Apalagi masa sanggah kami itu sangat terbatas, jumlah masa sanggah itu enggak sampai satu minggu. Nah kalau kemudian harus menempuh prosedur tadi, prosesnya sudah selesai baru kami tangani kan sudah lama terlewati. Jadi terkadang kemudian prosedur ini kami dalam tanda kutip kesampingkan dulu, yang penting tangani laporan yang ada," tuturnya.melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
- Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
- YIA Xpress Beroperasi Penuh, Ini Jadwal dari Tugu ke Bandara
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
- Bus KSPN Malioboro ke Pantai Baron Kembali Beroperasi
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
Advertisement
Advertisement




