Besok, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Kasus BTS Kominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
BACA JUGA: Johnny G Plate Membantah Dakwaan Jaksa Soal Korupsi BTS
Advertisement
Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Dito akan dipanggil sebagai saksi kasus BTS Kominfo pada besok hari atau Senin (3/7/2023).
“Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Sementara itu, Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan dari Kejagung terkait kasus BTS Kominfo.
“Sudah (ada pemanggilan), ada kordinasi waktu,” ujar Dito saat dikonfirmasi Bisnis.
Akan tetapi, Dito tak memberikan penjelasan apakah dia akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Dia hanya meminta semua pihak menunggu terkait info kedatangan dirinya ke Kejagung dalam kasus BTS Kominfo ini.
“Saya akan segera info ya jika saya akan ke Kejaksaan terkait isu seminggu ini yang mengaitkan nama saya,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut oleh tersangka Irwan Hermawan.
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut.
Irwan pun mengungkapkan bahwa Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Kedelapannya adalah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate; Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement