Advertisement
Johnny G Plate Membantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022. Kasus ini disebut juga dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Advertisement
Dalam persidangan tersebut, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar. “Nanti saya buktikan,” ujar dia.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pemotongan Hewan Kurban, Dinas Pertanian Sleman Siapkan Ratusan Petugas
Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
Advertisement
Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Pola Tanam, Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35.000 Hektare
- Larangan Buang Sampah Basah ke Depo di Jogja Diklaim Berhasil
- Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Harga Rp455 Juta
- Minimarket di Wates Dibobol, Pelaku Jebol Tembok Samping
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
- Hansi Flick Targetkan Barcelona Juara Piala Super Lagi
- Dekat Bangunan SPPG, Kandang Babi Warga Tak Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement



