Advertisement
Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditelusuri PPATK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri transaksi terkait dengan pungutan liar (pungli) di salah satu rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa telah berkoordinasi dengan KPK mengenai transaksi dana pungli tersebut, sejak sebelum diungkap ke publik.
Advertisement
"Ya koordinasi sejak awal bahkan. Sudah beberapa waktu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (22/6/2023).
Ivan lalu mengatakan bahwa seluruh data transaksi perbankan terkait dengan praktik pungli itu sudah diserahkan ke KPK. Kini, lembaga antirasuah tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi pada pungli tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan adanya dugaan bahwa transaksi dana pungli itu menggunakan rekening bank pihak ketiga. Terdapat dugaan bahwa aliran dana pungli itu tidak langsung diterima para pegawai yang terlibat.
“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya.
Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.
Ghufron bahkan mendugan praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai.
“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut bahwa nilai pungli sementara ini mencapai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga. "Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ungkapnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
Advertisement
Advertisement








