Advertisement
3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menyarankan tiga cara aman dalam bertransaksi secara daring atau online supaya masyarakat terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh kejahatan siber.
Di era digital saat ini, bertransaksi secara daring merupakan hal tidak asing lagi. Mulai dari pembayaran tagihan membeli barang hingga transfer uang, semuanya bisa dilakukan dalam satu genggaman lewat penggunaan ponsel pintar.
Advertisement
Akan tetapi, maraknya sederet modus kejahatan di lingkup transaksi digital, telah menciptakan zona ketakutan tersendiri bagi masyarakat.
Kejahatan transaksi digital acapkali menggunakan teknik manipulasi sosial lewat pengambilan informasi rahasia dari nasabah.
Dengan memanipulasi seseorang untuk memberikan kata sandi atau password, tentunya lebih mudah dibandingkan membobol sistem. Untuk itu, agar terhindar dari kerugian, diperlukan kewaspadaan dan pemahaman cara bertransaksi digital secara aman.
Dikutip dari laman resmi BI, Jumat (2/6/2023), berikut 3 cara aman bertransaksi secara daring:
1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memberikan data seperti user ID, password, dan kode OTP kepada siapa pun.
Selain itu, memberikan data pribadi seperti nomor telepon, surat elektronik atau email, dan nomor identitas di media sosial juga berpotensi disalahgunakan.
“Pastikan membuat password yang sulit ditebak, misalnya data pribadi yang umum dipakai sebagai password dengan alasan kemudahan mengingat, antara lain tanggal lahir atau nama.”
2. Waspadai Modus Kejahatan Digital
Tips kedua dari bank sentral adalah selalu waspada berbagai modus penipuan saat bertransaksi online. BI menyarankan masyarakat untuk menggunakan perangkat milik pribadi saat bertransaksi digital dan pastikan untuk selalu logout setelah melakukan transaksi.
Selain itu, jika berbelanja atau bayar tagihan, pastikan situs dan aplikasi tersebut resmi dan berizin. Salah satu ciri situs resmi dan berizin adalah adanya protokol HTTPS dan logo 'gembok' di alamat situs. Hal ini menunjukkan situs tersebut aman untuk transaksi pembayaran.
BI juga mengimbau publik agar tidak mudah percaya dengan tawaran hadiah dan jangan memencet tautan mencurigakan karena ini adalah modus kejahatan online 'phishing', yang kerap menyasar industri jasa keuangan dalam negeri.
“Oleh karena itu, selalu waspada pada orang atau organisasi/lembaga yang meminta informasi kartu kredit atau data sensitif lainnya melalui telepon, email, media sosial, SMS, maupun melalui cara lainnya,” tulis penjelasan bank sentral.
3. Cari Informasi dari Kontak Resmi
Tips terakhir dari BI adalah cari kontak resmi penyelenggara pembayaran jika adalah masalah saat bertransaksi. Nomor contact center resmi bisa didapatkan dari situs web ataupun akun media sosial resmi penyelenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement