Advertisement
KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Rafael Alun Diduga Terima Rp1,34 Miliar
Advertisement
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
KPK menduga kuat adanya aset-aset ayah Mario Dandy itu yang berasal dari tindak pidana korupsi, lalu disembunyikan dan disamarkan.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Ali lalu menjelaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kepada Rafael sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan olehnya.
Lembaga antirasuah menduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Adapun pengusutan TPPU kepada tersangka korupsi sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.
Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
Advertisement
Advertisement