Advertisement
KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo - KPP PMA Dua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Rafael Alun Diduga Terima Rp1,34 Miliar
Advertisement
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
KPK menduga kuat adanya aset-aset ayah Mario Dandy itu yang berasal dari tindak pidana korupsi, lalu disembunyikan dan disamarkan.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Ali lalu menjelaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kepada Rafael sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan olehnya.
Lembaga antirasuah menduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Adapun pengusutan TPPU kepada tersangka korupsi sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.
Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Jumat 19 Desember
- Remaja 16 Tahun Tewas di Wisata Air Kulonprogo
- Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement




