Advertisement
KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Rafael Alun Diduga Terima Rp1,34 Miliar
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
KPK menduga kuat adanya aset-aset ayah Mario Dandy itu yang berasal dari tindak pidana korupsi, lalu disembunyikan dan disamarkan.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Ali lalu menjelaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kepada Rafael sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan olehnya.
Lembaga antirasuah menduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Adapun pengusutan TPPU kepada tersangka korupsi sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.
Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
- Swedia Siap Gabung NATO
Advertisement
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
- Viral, PLTU Morowali Meledak dan Terbakar
- Pelajar di Bawah Umur Tewas Kecelakaan Setelah Kendarai Moge
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan dan Malah Cuti Besar, Ini Kata KPK
- Erick Thohir Ajukan Rp57,96 Triliun untuk Modal Sejumlah BUMN
- 200 Personel Dikerahkan untuk Amankan Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
- Sejarah 6 Juni, Hari Lahir Soekarno Proklamator Indonesia
Advertisement
Advertisement