Advertisement
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
KPK sita aset Rp100 miliar lebih terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas, termasuk uang dolar, mobil, dan tanah. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menyita deretan aset bernilai fantastis yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyitaan aset ini berkaitan erat dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka utama dalam perkara yang menghebohkan publik tersebut.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Asep merinci bahwa aset yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta properti bernilai tinggi.
BACA JUGA
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di hadapan awak media.
Secara mendetail, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, dana segar senilai Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain tumpukan uang tersebut, lembaga antirasuah ini juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga bersumber dari aliran dana ilegal.
Langkah penyitaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025 lalu. KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada akhir Februari, total kerugian negara dalam kasus ini divalidasi mencapai angka Rp622 miliar.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai dengan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Meski sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak gugatannya pada 11 Maret 2026.
Gugurnya status praperadilan tersebut memperkuat posisi KPK untuk melakukan tindakan penahanan secara resmi. Tepat pada 12 Maret 2026, penyidik memutuskan untuk menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum ini diharapkan dapat membongkar tuntas skandal kuota haji dan memastikan tata kelola ibadah umat Islam di masa depan bersih dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







