Advertisement
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
KPK sita aset Rp100 miliar lebih terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas, termasuk uang dolar, mobil, dan tanah. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menyita deretan aset bernilai fantastis yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyitaan aset ini berkaitan erat dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka utama dalam perkara yang menghebohkan publik tersebut.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Asep merinci bahwa aset yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta properti bernilai tinggi.
BACA JUGA
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di hadapan awak media.
Secara mendetail, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, dana segar senilai Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain tumpukan uang tersebut, lembaga antirasuah ini juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga bersumber dari aliran dana ilegal.
Langkah penyitaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025 lalu. KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada akhir Februari, total kerugian negara dalam kasus ini divalidasi mencapai angka Rp622 miliar.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai dengan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Meski sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak gugatannya pada 11 Maret 2026.
Gugurnya status praperadilan tersebut memperkuat posisi KPK untuk melakukan tindakan penahanan secara resmi. Tepat pada 12 Maret 2026, penyidik memutuskan untuk menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum ini diharapkan dapat membongkar tuntas skandal kuota haji dan memastikan tata kelola ibadah umat Islam di masa depan bersih dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement









