Advertisement
Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. ANTARA - HO / Jasa Marga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan tol dan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut akan berlaku selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama periode mudik yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
Advertisement
Pembatasan operasional angkutan barang ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah guna meminimalkan potensi kemacetan di jalur-jalur utama perjalanan mudik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik.
BACA JUGA
"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.
Meski demikian, sejumlah jenis angkutan tetap diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan serta harus dilengkapi dokumen kontrak atau surat perjanjian pengangkutan antara pemilik barang dengan perusahaan transportasi.
Daftar Ruas Tol yang Memberlakukan Pembatasan
Berikut sejumlah ruas tol yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026:
Riau
Sejumlah ruas tol di wilayah Riau termasuk dalam jalur yang diberlakukan pembatasan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Jambi dan Sumatra Selatan
Betung – Tempino – Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)
Lampung dan Sumatra Selatan
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta dan Banten
Jakarta – Merak
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR) I
Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)
DKI Jakarta dan Jawa Barat
Jagorawi
Bocimi (Ciawi – Cibadak)
Becakayu
Jakarta – Cikampek
Jawa Barat
Cipularang
Padaleunyi
Cipali
Palikanci
Cisumdawu
Bogor Outer Ring Road (BORR)
Japek II Selatan (fungsional)
Jawa Tengah dan DIY
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Tol Semarang ABC
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak
Solo – Yogyakarta (segmen operasional dan fungsional)
Yogyakarta – Bawen (fungsional)
Jawa Timur
Ngawi – Kertosono
Mojokerto – Surabaya
Surabaya – Gempol
Gempol – Malang
Surabaya – Gresik
Gempol – Pasuruan – Probolinggo
Probolinggo – Banyuwangi (fungsional)
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha transportasi logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman barang selama masa pembatasan tersebut agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 28 April 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Jumhur Siapkan Keppres Mitigasi PHK, Industri Diminta Tahan Diri
Advertisement
Advertisement








