Advertisement
KPK Beberkan Pungutan Percepatan Haji Khusus yang Menjerat Gus Yaqut
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jamaah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023/1444 Hijriah. Dana tersebut dikumpulkan dari tiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pungutan tersebut berkaitan dengan percepatan keberangkatan jamaah melalui skema T0 atau TX, yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang.
Advertisement
Menurut Asep, pengumpulan dana percepatan tersebut dilakukan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.
“Jadi ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat dari antrean orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA
Bermula dari Arahan Staf Khusus Menteri
KPK menjelaskan Rizky Fisa sebelumnya menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Arahan tersebut berkaitan dengan pelonggaran kebijakan terkait skema T0 atau TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 2023.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2023 yang sebelumnya telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji, yang terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Kuota Dibagi ke 54 Biro Haji
Selama periode Mei–Juni 2023, Rizky Fisa diketahui melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan kuota tersebut.
Dalam prosesnya, Rizky Fisa kemudian menetapkan pembagian kuota kepada 54 PIHK yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean panjang.
Namun dalam praktiknya, KPK menemukan adanya perlakuan khusus kepada beberapa PIHK untuk mengisi kuota tambahan menggunakan jamaah dengan status T0 atau TX.
“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” ujar Asep.
KPK juga menduga sebagian dana yang dikumpulkan dari skema percepatan tersebut diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada tahap awal, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sehari setelah putusan praperadilan, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Kesehatan Perkuat JKN di DIY Lewat Sinergi dengan Pemda
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
- Jalan Nasional Jateng-DIY Siap Sambut Mudik Lebaran 2026
- Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
Advertisement
Advertisement








