Advertisement

KPK Beberkan Pungutan Percepatan Haji Khusus yang Menjerat Gus Yaqut

Newswire
Jum'at, 13 Maret 2026 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Beberkan Pungutan Percepatan Haji Khusus yang Menjerat Gus Yaqut Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jamaah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023/1444 Hijriah. Dana tersebut dikumpulkan dari tiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pungutan tersebut berkaitan dengan percepatan keberangkatan jamaah melalui skema T0 atau TX, yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang.

Advertisement

Menurut Asep, pengumpulan dana percepatan tersebut dilakukan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

“Jadi ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat dari antrean orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Bermula dari Arahan Staf Khusus Menteri

KPK menjelaskan Rizky Fisa sebelumnya menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Arahan tersebut berkaitan dengan pelonggaran kebijakan terkait skema T0 atau TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 2023.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2023 yang sebelumnya telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

Dalam kebijakan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji, yang terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Kuota Dibagi ke 54 Biro Haji

Selama periode Mei–Juni 2023, Rizky Fisa diketahui melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan kuota tersebut.

Dalam prosesnya, Rizky Fisa kemudian menetapkan pembagian kuota kepada 54 PIHK yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean panjang.

Namun dalam praktiknya, KPK menemukan adanya perlakuan khusus kepada beberapa PIHK untuk mengisi kuota tambahan menggunakan jamaah dengan status T0 atau TX.

“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” ujar Asep.

KPK juga menduga sebagian dana yang dikumpulkan dari skema percepatan tersebut diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada tahap awal, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sehari setelah putusan praperadilan, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa

Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa

Jogja
| Jum'at, 13 Maret 2026, 15:37 WIB

Advertisement

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

Wisata
| Kamis, 12 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement