Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah haji. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Kasus Disidik Sejak 2025
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Fuad Hasan Masyhur dari Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji.
Audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Sementara itu, pencegahan bepergian ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.