Advertisement
Mario Dandy Satriyo Digugat AG atas Kasus Pencabulan
Mario Dandy Satriyo. (Twitter Simpangan2024)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mario Dandy Satriyo, 20, dilaporkan AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo kepada Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " katanya.
BACA JUGA: Status Covid-19 Tidak Lagi Darurat, Kasus Positif Melonjak 1.149
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi pelaporan Mario Dandy yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian laporan kedua terhadap Mario Dandy pada Rabu (3/5) yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Embarkasi Haji Kulonprogo Beroperasi 2026, Layani Jemaah DIY-Kedu
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Sentul Jogja Sepi, Pedagang Sulit Bayar Retribusi
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- 3 Tunggal Putra Indonesia Lolos ke Babak Utama Korea Masters 2025
- Festival Literasi Menoreh Expo Geliatkan Minat Baca Siswa
- Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir
- 3 Rempah Dapur Ini Efektif untuk Antiinflamasi
- Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
Advertisement
Advertisement



