Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Masturi, 58, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya, SW, 18, ke Polres Semarang. Terlapor berinisial IP, 33, seorang personal trainer (PT) di sebuah gym di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan ayah korban melaporkan kejadian itu pada Rabu (19/11/2025). Pelaku diamankan pada hari yang sama oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.
“Pada sore harinya unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ambarawa, berinisial IP,33, sehari-hari bekerja sebagai PT [Personal Trainer] pada salah satu tempat kebugaran di Kecamatan Bawen,” terang AKP Bodia, Senin (24/11/2025).
Kronologi Dugaan Pencabulan
Menurut penyelidikan awal, korban dan pelaku berkenalan saat korban berolahraga di sebuah gym di Bawen sekitar akhir 2024. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp, hingga pelaku membujuk korban dengan mengaku berstatus duda.
“Dari komunikasi tersebut, korban akhirnya mau diajak bertemu dan kejadian pencabulan pertama terjadi sekitar Januari 2025 di sebuah hotel wilayah Bandungan,” jelasnya.
Aksi tersebut diduga berulang hingga awal November 2025. Saat kejadian pertama, korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.
“Karena korban masih di bawah umur saat kejadian pertama, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Bodia.
AKP Bodia menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Uang yang dikeluarkan korban selama berhubungan dengan pelaku digunakan bersama atas kesepakatan kedua pihak.
“Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, korban mendapat pendampingan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), DPPA & KB Kabupaten Semarang, serta psikolog. Pelaku sudah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Sering cas motor listrik semalaman? Kenali pengaruhnya terhadap baterai, charger, sistem listrik, dan keamanan pengisian.
Spanyol menyepakati larangan penggusuran hingga 2030 setelah kasus Maricarmen Abascal memicu protes terkait krisis perumahan.