Advertisement
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat orang terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Salah satunya tim kuasa hukum atau pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening.
Selain pengacara Lukas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah dua orang swasta dan seorang PNS. "Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama. Nantinya, pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyidikan.
Seperti diketahui, pencegahan dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.
Adapun kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menduga tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas berkaitan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Sementara itu, pemberi suap Lukas yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sudah mulai menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 5 Februari 2026 Lengkap
- Satria DIY Bersihkan Hulu Sungai Boyong dan Tanam Pohon
- KONI Kota Jogja Dilantik, Ditarget Juara Dua Porda DIY
Advertisement
Advertisement




