Advertisement
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat orang terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Salah satunya tim kuasa hukum atau pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening.
Selain pengacara Lukas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah dua orang swasta dan seorang PNS. "Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama. Nantinya, pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyidikan.
Seperti diketahui, pencegahan dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.
Adapun kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menduga tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas berkaitan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah telah menyita uang dan membekukan rekening terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Sementara itu, pemberi suap Lukas yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sudah mulai menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Bisa Bantu Padamkan Kebakaran di Purwantoro, Damkar Wonogiri Minta Maaf
- Jalan-jalan di Kampus Kopi Banyuanyar Boyolali, Cek Yuk Paket Wisata & Tarifnya
- Ibu dan Anak di Kediri Meninggal di Dalam Rumah, Penyebabnya Diduga Kelaparan
- Kemenperin Sebut Produk Ramah Lingkungan Jadi Masa Depan Industri Tekstil
Berita Pilihan
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
- Dikaitkan Kasus Rempang Eco City, Ini Perjalanan Karier Konglomerat Tomy Winata
Advertisement

Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
Advertisement

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tegas Jalankan Program Subsidi Tepat BBM MyPertamina, SPBU di Sleman Dapat Penghargaan
- Kemenparekraf Salurkan Bantuan Pengembangan bagi 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
- Isu Prabowo Cekik Wamentan, Pelaku Penyebar Hoax Dilaporkan ke Bareskrim Hari ini
- Heboh Isu Kaesang Jadi Kader, Begini Respons PSI
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 via Portal SSCASN BKN Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya
- Kejagung Periksa Pegawai Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Biodiesel
Advertisement
Advertisement