Advertisement
Sidang Vonis AG, Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa rencananya sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. "Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Rekaman CCTV Penganiayaan Beredar, Pacar Mario
Djuyamto menyebut sidang nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum. Meski terbuka untuk umum, terdakwa AG tidak dihadirkan dalam persidangan. Pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung dalam sidang tersebut. Sebab, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," katanya.
Seperti yang diketahui, AG dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Kronologi Penganiayaan
Sekadar informasi, dilansir dari akun Twitter @ruhulmaani, kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut cukup mengerikan. Pada tanggal 20 Februari 2023, korban disebut sebagai bermain di rumah temannya. Setelah itu, korban mendapat WA dari mantan pacarnya yang ingin mengembalikan Kartu Pelajar.
BACA JUGA : KPAI: Belum Ada Permintaan Perlindungan dari Pacar Mario
Korban kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada yakni di rumah temannya. Namun tak lama setelahnya, ada sebuah mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan jika ada empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu. Korban kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya. Korban dianiaya oleh dua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jaksel. Korban dikabarkan mengalami luka serius di bagian muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
- Krisis Demografi China, Populasi Turun 3,39 Juta Sepanjang 2025
- Pembunuh Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup
- PSS Sleman Masih Pantau Bursa Transfer, Buka Peluang Tambah Pemain
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
- Green Day Antusias Buka Super Bowl LX
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



