Advertisement

Polda Metro Ungkap Pemicu Dua Debt Collector Tewas di Kalibata

Sulthon Sulung Kandiyas
Minggu, 14 Desember 2025 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Polda Metro Ungkap Pemicu Dua Debt Collector Tewas di Kalibata Foto ilustrasi penemuan mayat - jenazah. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pemicu tewasnya dua debt collector berinisial MET dan NAT yang diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula ketika seorang anggota polisi berinisial AM diberhentikan oleh dua debt collector atau yang kerap disebut mata elang. Saat itu terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

Advertisement

Tak berselang lama, salah satu debt collector menarik dan mencabut kunci kontak sepeda motor AM. Tindakan tersebut memicu keributan yang berujung pada penganiayaan.

“Pada saat terjadi penarikan dan pencabutan kunci kontak, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Budi mengungkapkan lima anggota polisi lainnya berada di lokasi kejadian. Keenamnya kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector tersebut.

Ia menegaskan pengeroyokan tidak melibatkan senjata api maupun senjata tajam. Hal tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap kedua korban.

“Luka-luka yang ditemukan merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya menggunakan tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata api atau senjata tajam. Itu hasil visum,” ujarnya.

Menurut Budi, kasus ini juga menjadi perhatian serius terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan secara paksa di jalan tanpa prosedur yang jelas. Ia menekankan penagihan seharusnya diawali dengan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.

Peristiwa ini, kata dia, menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing agar menata kembali regulasi penagihan di lapangan. “Bukan dengan cara memberhentikan atau mengambil secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan enam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta

Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta

Kulonprogo
| Minggu, 14 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement