Advertisement
Polda Metro Ungkap Pemicu Dua Debt Collector Tewas di Kalibata
Foto ilustrasi penemuan mayat - jenazah. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pemicu tewasnya dua debt collector berinisial MET dan NAT yang diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula ketika seorang anggota polisi berinisial AM diberhentikan oleh dua debt collector atau yang kerap disebut mata elang. Saat itu terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
Advertisement
Tak berselang lama, salah satu debt collector menarik dan mencabut kunci kontak sepeda motor AM. Tindakan tersebut memicu keributan yang berujung pada penganiayaan.
“Pada saat terjadi penarikan dan pencabutan kunci kontak, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA
Budi mengungkapkan lima anggota polisi lainnya berada di lokasi kejadian. Keenamnya kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector tersebut.
Ia menegaskan pengeroyokan tidak melibatkan senjata api maupun senjata tajam. Hal tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap kedua korban.
“Luka-luka yang ditemukan merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya menggunakan tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata api atau senjata tajam. Itu hasil visum,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus ini juga menjadi perhatian serius terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan secara paksa di jalan tanpa prosedur yang jelas. Ia menekankan penagihan seharusnya diawali dengan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.
Peristiwa ini, kata dia, menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan atau leasing agar menata kembali regulasi penagihan di lapangan. “Bukan dengan cara memberhentikan atau mengambil secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan enam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Produk Rumah Tangga Berisiko Tingkatkan Gangguan Kehamilan
- Voli Pantai Putra Indonesia Jaga Rekor Tak Terkalahkan di SEA Games
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- Kericuhan Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector, Kerugian Rp1,2 M
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement





