Advertisement
MA Bela Hakim Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) masih menunggu upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan saat ini masih ada peluang upaya banding karena putusan PN Jakpus belum memiliki berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
“Sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto saat dihubungi JIBI/Bisnis, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Bikin Gaduh
Suharto menambahkan hakim tidak bisa disalahkan karena memutus perkara tersebut. Pasalnya, apa yang menjadi keputusan hakim dianggap sebagai kebenaran secara kedinasan.
Kendati demikian, Suharto menambahkan putusan penundaan pemilu itu bisa batal jika di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutus sebaliknya.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan MA tidak akan menanggapi subtansi terkait hukumnya karna ditakutkan akan berpengaruh terhadap proses peradilan yang berjalan. “MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” katanya.
Seperti yang diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA : Ini Putusan Lengkap PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus.
Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU untuk membayar ganti rugi ke Partai Prima sebesar Rp500 juta.
Berikut tujuh poin amar putusan PN Jakpus:
- Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
- Menyatakan tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement