Advertisement
Putusan Penundaan Pemilu 2024 Bikin Gaduh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Putusan itu banyak direspons miring oleh para pelaku politik. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menuding PN Jakpus melanggar konstitusi.
Advertisement
Reaksi serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU dan pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Dalam pertimbangan, PN Jakpus mengambil keputusan berdasarkan aturan soal pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang ada dalam UU 7/2017 (UU Pemilu).
Aturan itu sendiri diatur dalam Pasal 431 sampai Pasal 433 UU Pemilu. Selain itu, dari pemeriksaan fakta-fakta hukum telah terbukti adanya kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana putusan penyelesaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November.
Oleh sebab itu, PN Jakpus menganggap untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian serupa maka KPU diperintah untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Dengan memperhitungkan keadaan yang terjadi masih berada pada awal-awal tahapan pemilu, sehingga tergugat [KPU] diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini diucapkan,” tulis PN Jakpus dalam salinan putusan yang diterima Bisnis.
KPU Bakal Banding
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan banding putusan PN Jakpus itu.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, Pengadilan Tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan.
Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu."Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Langgar Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi.
Dia menjelaskan, pengadilan umum seperti PN Jakpus tak punya kompetensi menjatuhkan vonis secara perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksaan pemilu.
“Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), penundaan Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan tertentu seperti adanya bencana alam, sehingga pemungutan suara tak bisa dilakukan.
“Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan putusan PN Jaksel bukan hanya tak sesuai UU Pemilu, juga bertentangan dengan UUD 1945 yang sudah mengatur pemilu diadakan lima tahun sekali.
“Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement