Advertisement
Kisah Pilu Mahasiswa UNY Perjuangkan Keringanan Biaya Kuliah hingga Kematiannya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Kisah mahasiswi asal Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) viral di media sosial Twitter pada Rabu (11/1/2023).
Mahasiswa bernama Nur Riska Fitri disebutkan meninggal dunia di tengah kegigihannya untuk meminta keringanan uang kuliah tunggal (ukt).
Advertisement
Cerita sedih ini dibagikan oleh akun Twitter @rgantas. Ia menyebutkan Nur Riska meninggal pada 9 Maret 2022.
"Ia bernama Riska. Ambisinya utk melanjutkan studi, membawa ia dari desa terpencil di Purbalingga menuju daratan Yogya yg amat asing baginya. Kala itu Riska hanya memegang 130rb untuk ongkos perjalanan naik bus & uang saku seminggu di Yogya. Tentu ini bukan bagian yg terburuk," tulis akun tersebut memulai ceritanya.
Di bangku kuliah, Riska harus membayar UKT sebesar Rp3,14 juta tiap semesternya. Harusnya, Riska mendapat UKT kategori I (Rp500 ribu) atau kategori II (Rp1 juta).
Sayangnya saat mendaftar kuliah Riska tak menyertakan berkas lengkap untuk mendapat UKT kategori tersebut.
Saat diminta mengunggah beberapa berkas, Riska harus meminjam laptop tetangga dengan koneksi seadanya. Hal itu membuat berkas Riska tak terunggah semuanya.
BACA JUGA: Dua Anak di Sleman Diduga Keracunan Chiki Ngebul
"Karna android tetangganya tidak secanggih hp yg sedang Anda pakai. Akhirnya ia tidak bisa mengupload berkas-berkas yg diminta. Ia mengira inilah alasan mengapa nominal UKTnya melonjak. Entah ada pengaruh atau tidak. Namun, secara ajaib nominal UKTnya muncul dgn angka 3.14 jt,"
Minta keringanan ke rektorat
Akun @rgantas pun mengatakan bahwa selama berkuliah, Riska kerap mengajukan keringanan UKT kepada rektorat UNY. Namun hasilnya nihil.
Setelah berjuag mengurus keringanan UKT, Riska akhirnya mendapat keringanan Rp600 ribu. Sehingga UKTnya menjadi Rp2,5 juta.
Untuk tetap bisa berkuliah dan membiayai adiknya, ia pun berkerja hingga sempat cuti. Namun pada 9 Maret 2022, mahasiswi tersebut meninggal dunia, salah satunya dipicu karena penyakit hipertensi.
Respon kampus
Viralnya kisah Riska di media sosial ini akhirnya sampai di telinga Rektor UNY Sumaryanto. Ia mengaku sedih mendapat kabar tersebut.
Menurutnya, banyak cara bisa ditempuh untuk membantu Riska dan kuliahnya. Salah satunya yakni berkirim surat langsung kepada dirinya.
"Kalau bukan UNY yang membantu, saya secara pribadi yang akan membantu," katanya.
Sumaryanto pun mengatakan memang produser pengajuan keringanan UKT memerlukan beberapa mekanisme. Di antaranya yakni surat permohonan kepada pimpinan yang diketahui orang tua.
"Yang penting diketahui orang tua, juga pimpinan mengajukan ke permohonan ke rektorat dan nanti bisa mendapat opsi penundaan, penurunan, sampai pembebasan (UKT)," lanjut Sumaryanto.
Dari kasus ini, Sumaryanto berharap agar tak ada lagi kisah mirip Riska dalam dunia pendidikan, khususnya di UNY.
Di antara semua kepahitan kisah mahasiswa UNY yang saya kenal, mungkin ini cerita yg paling getir. Cerita ini tentang seorang perempuan kecil. Sayang ia tak bisa mengisahkan kepada pembaca secara langsung, karna tepat 9 Maret 2022 ia telah meninggal dunia.
— Ganta Semendawai (@rgantas) January 11, 2023
[A Thread & Kenangan] pic.twitter.com/qSCbP47Foy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Keluarga 2 Mahasiswa UGM yang Meninggal karena Kecelakaan Laut
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
- MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
- Identitas 4 Korban Meninggal Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Advertisement
Advertisement