Advertisement
Pemuda Bogor Tewas Tertabrak Truk demi Konten Medsos, Ini Pernyataan Polisi
Truk yang menabrak pemuda 20 tahun yang tewas demi konten media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023). - Antara/Polresta Bogor
Advertisement
KOTA BOGOR—Pemuda di Bogor tewas tertabrak truk demi konten rojali di media sosial. Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, kemudian menetapkan remaja nahas tersebut sebagai korban tabrak lari.
Sementara, sopir truk, pria berusia 38 tahun berinisial AR, ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Insiden itu terjadi pada Kamis (5/1/2022) malam.
Advertisement
“Sudah tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu (12/1/2022).
Kombes Pol Bismo menyampaikan sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
BACA JUGA: Baru Awal Tahun, DBD Sudah Makan Korban Jiwa di Gunungkidul, Anak 10 Tahun Meninggal
Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota dua remaja sengaja mengadang truk di tengah Jalan Sholeh Iskandar pada Kamis sekitar pukul 21.15 WIB. Tren yang sangat berbahaya itu biasa dilakukan oleh gerombolan yang biasa disebut rojali dan sempat viral. Rojali adalah akronim dari istilah prokem, rombongan jemaah liar.
Saat menghentikan truk, pemuda berusia 20 tahun itu tewas karena truk yang dia adang tidak berhenti. Truk tersebut kabur dan sopirnya ditangkap tiga hari kemudian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1/2022) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
“Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya sopir truk dan truk tersebut ditemukan. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir. Muatannya tidak melebihi kapasitas,” ujar dia.
Kompol Galih mengatakan kepolisian memutuskan sopir menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu Lintas No.22/2009.
Sebab, AR tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat.
Sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
- Grokipedia v0.1, Ensiklopedia AI xAI Milik Elon Musk Tantang Wikipedia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 29 Oktober 2025
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
- Hasil Drawing 11 Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
Advertisement
Advertisement



