Advertisement
Pemuda Bogor Tewas Tertabrak Truk demi Konten Medsos, Ini Pernyataan Polisi

Advertisement
KOTA BOGOR—Pemuda di Bogor tewas tertabrak truk demi konten rojali di media sosial. Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, kemudian menetapkan remaja nahas tersebut sebagai korban tabrak lari.
Sementara, sopir truk, pria berusia 38 tahun berinisial AR, ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Insiden itu terjadi pada Kamis (5/1/2022) malam.
Advertisement
“Sudah tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu (12/1/2022).
Kombes Pol Bismo menyampaikan sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
BACA JUGA: Baru Awal Tahun, DBD Sudah Makan Korban Jiwa di Gunungkidul, Anak 10 Tahun Meninggal
Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota dua remaja sengaja mengadang truk di tengah Jalan Sholeh Iskandar pada Kamis sekitar pukul 21.15 WIB. Tren yang sangat berbahaya itu biasa dilakukan oleh gerombolan yang biasa disebut rojali dan sempat viral. Rojali adalah akronim dari istilah prokem, rombongan jemaah liar.
Saat menghentikan truk, pemuda berusia 20 tahun itu tewas karena truk yang dia adang tidak berhenti. Truk tersebut kabur dan sopirnya ditangkap tiga hari kemudian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1/2022) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
“Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya sopir truk dan truk tersebut ditemukan. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir. Muatannya tidak melebihi kapasitas,” ujar dia.
Kompol Galih mengatakan kepolisian memutuskan sopir menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu Lintas No.22/2009.
Sebab, AR tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat.
Sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement