Advertisement
Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masa tahanan eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo segera berakhir pada pekan depan atau tanggal 9 Januari 2023. Ferdy Sambo saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan PN Jaksel sedang mengkaji terkait perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo. Nantinya, akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
“Setelah masa berakhirnya penahanan Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari di PN, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6, tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan selama masa persidangan masih berlangsung. Dia bahkan menekankan masa penahanan dari Ferdy Sambo bisa ditambah karena pemeriksaan sampai sekarang belum selesai.
“Pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat PN dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi,” papar Djuyamto.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan
Sekadar informasi, Sambo, Putri Kuat, Ricky dan Eliezer didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Sambo dan yang lainnya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement