Advertisement

Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan

Lukman Nur Hakim
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:47 WIB
Sunartono
Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Masa tahanan eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo segera berakhir pada pekan depan atau tanggal 9 Januari 2023. Ferdy Sambo saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan PN Jaksel sedang mengkaji terkait perpanjangan  masa penahanan Ferdy Sambo. Nantinya, akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi.

Advertisement

BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

“Setelah masa berakhirnya penahanan Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari di PN, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6, tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan selama masa persidangan masih berlangsung. Dia bahkan menekankan masa penahanan dari Ferdy Sambo bisa ditambah karena pemeriksaan sampai sekarang belum selesai.

“Pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat PN dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi,” papar Djuyamto.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan

Sekadar informasi, Sambo, Putri Kuat, Ricky dan Eliezer didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Sambo dan yang lainnya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement