Advertisement

Harian Jogja

Ferdy Sambo Hela Napas Panjang lalu Coret Kertas Dakwaan Kasus Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:17 WIB
Bhekti Suryani
Ferdy Sambo Hela Napas Panjang lalu Coret Kertas Dakwaan Kasus Brigadir J Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). - JIBI/Lukman Nur Hakim.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus  pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan pantauan tim Bisnis-jaringan Harianjogja.com, terlihat Sambo beberapa kali menghela napas panjang sembari mencoret berkas dakwaan dengan stabilo dan pulpen miliknya.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sendiri telah mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Dia tidak hanya menyuruh, tetapi juga ikut mengeksekusi Brigadir J yang terkapar tidak berdaya.

"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepada Richard Eliezer. 'Berani kamu tembak Yosua?'.

"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.

Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah

Sekadar informasi, PN Jaksel bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sidang keempat terdakwa ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Bantul Ingin Gaet 200.000 Wisatawan Selama Libur Lebaran

Bantul
| Senin, 27 Maret 2023, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya

Wisata
| Minggu, 26 Maret 2023, 10:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement