Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan tim Bisnis-jaringan Harianjogja.com, terlihat Sambo beberapa kali menghela napas panjang sembari mencoret berkas dakwaan dengan stabilo dan pulpen miliknya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sendiri telah mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Dia tidak hanya menyuruh, tetapi juga ikut mengeksekusi Brigadir J yang terkapar tidak berdaya.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepada Richard Eliezer. 'Berani kamu tembak Yosua?'.
"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.
Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang keempat terdakwa ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.