Advertisement
Thailand Berlakukan Larangan Alkohol Nasional Saat Pemilu
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kerajaan Thailand memberlakukan larangan nasional penjualan dan konsumsi minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) awal Februari 2026. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup wilayah perkotaan hingga destinasi wisata utama seperti Bangkok dan Phuket.
Larangan tersebut mulai diterapkan pada Sabtu, 7 Februari 2026 pukul 18.00 waktu setempat dan berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026 pukul 18.00. Mengutip laporan Nation Thailand, selama periode 24 jam itu seluruh aktivitas penjualan, penyajian, maupun transaksi minuman beralkohol dilarang di bar, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel berbintang.
Advertisement
Otoritas setempat menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan tersebut. Seluruh tempat usaha dan ruang publik diwajibkan mematuhi kebijakan demi menjaga ketertiban serta kelancaran proses pemungutan suara di Negeri Gajah Putih.
Larangan alkohol saat pemilu merupakan prosedur rutin yang diterapkan Thailand setiap kali pesta demokrasi digelar. Pemerintah menggunakan kebijakan ini sebagai instrumen pencegahan praktik politik uang sekaligus untuk menekan potensi gangguan keamanan dan konflik antarpendukung politik.
BACA JUGA
Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, pembatasan akses alkohol dinilai efektif menjaga stabilitas nasional. Pemerintah Thailand meyakini kebijakan tersebut membantu masyarakat tetap fokus dalam menyalurkan hak pilih secara sadar dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, penerapan aturan ini kerap memicu kebingungan di kalangan wisatawan asing. Sejumlah turis mengaku terkejut karena aktivitas hiburan malam dan wisata kuliner harus terhenti sementara, terutama di kawasan wisata populer yang sedang memasuki musim kunjungan tertinggi.
Pelaku usaha perhotelan dan restoran turut merasakan dampak kebijakan tersebut. Penutupan bar dan larangan penyajian alkohol selama satu hari dilaporkan menyebabkan penurunan omzet harian, terutama di Bangkok dan Phuket yang mengandalkan sektor pariwisata malam.
Kepolisian Thailand melalui laporan Khaosod English telah mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setiap bentuk distribusi, penjualan, maupun pemberian minuman beralkohol selama masa larangan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pengawasan di lapangan diperketat selama periode pemilu. Individu maupun pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement






