Advertisement
Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan "obstruction of justice" yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) pekan depan.
Informasi mengenai waktu persidangan Ferdy Sambo tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Advertisement
“Sidang pertama, Senin (17/10/2022),” demikian dikutip, Kamis (13/10/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice". "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia
Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Dakwaan Ferdy Sambo
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bersama dengan keempat tersangka lainnya telah melakukan pembuuhan berencana.
Ferdy Sambo adalah pihak menyuruh melakukan pembunuhan, Bhadara E eksekutor pembunuhan, sementara Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal yakni mati.
Bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Beroperasi Rabu, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Januari
- SBY Tegaskan Hanya AHY Matahari di Partai Demokrat
- Liverpool Tekuk Barnsley 4-1, Lolos ke Putaran Keempat FA Cup
- BMKG: Sebagian Besar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 13 Januari 2026
- Bajak Laut Culik 4 WNI dari Kapal Ikan di Perairan Gabon
Advertisement
Advertisement




