Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) pekan depan.
Informasi mengenai waktu persidangan Ferdy Sambo tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Sidang pertama, Senin (17/10/2022),” demikian dikutip, Kamis (13/10/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice". "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia
Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Dakwaan Ferdy Sambo
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bersama dengan keempat tersangka lainnya telah melakukan pembuuhan berencana.
Ferdy Sambo adalah pihak menyuruh melakukan pembunuhan, Bhadara E eksekutor pembunuhan, sementara Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal yakni mati.
Bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Jajal Rasanya Naik Becak Kayuh Bertenaga Listrik, Ini Kesan Sultan
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Belum Damai, Vladimir Putin Mendadak Muncul di Ukraina
- Gagal Dibeli Menhan Prabowo, Jet Tempur F-16 Buatan AS Tetap Laris Manis
- 123,8 juta Orang Bakal Mudik, Atur Waktu Mudik agar Tak Terjadi Penumpukan
- Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai
- Jadwal Pemadaman Listrik, Senin 20 Maret 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang
- Simak! Ini Perkiraan Harga Tiket Mudik 2023 Via Pesawat, Bus dan Kereta
Advertisement