Advertisement
Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) pekan depan.
Informasi mengenai waktu persidangan Ferdy Sambo tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Advertisement
“Sidang pertama, Senin (17/10/2022),” demikian dikutip, Kamis (13/10/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice". "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia
Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Dakwaan Ferdy Sambo
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bersama dengan keempat tersangka lainnya telah melakukan pembuuhan berencana.
Ferdy Sambo adalah pihak menyuruh melakukan pembunuhan, Bhadara E eksekutor pembunuhan, sementara Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal yakni mati.
Bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement