Advertisement

Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan

Lukman Nur Hakim
Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ferdy Sambo Akan Disidang Senin Pekan Depan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan "obstruction of justice" yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) pekan depan.

Informasi mengenai waktu persidangan Ferdy Sambo tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Advertisement

“Sidang pertama, Senin (17/10/2022),” demikian dikutip, Kamis (13/10/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice". "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia

Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Dakwaan Ferdy Sambo

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

Adapun jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bersama dengan keempat tersangka lainnya telah melakukan pembuuhan berencana.

Ferdy Sambo adalah pihak menyuruh melakukan pembunuhan, Bhadara E eksekutor pembunuhan, sementara Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.

Pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal yakni mati.

Bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement