Advertisement
Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Advertisement
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menjelaskan kejadian bermula dari Magelang, 7 Juli 2022. Sempat terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Singkat cerita Putri meminta Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.
Baca juga: PPATK Koordinasi Intensif dengan Polri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Meski sempat menolak, Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan masuk ke kamar Putri. Keduanya berada di dalam kamar selama kurang lebih 15 menit.
Setelah Brigadir J keluar, Kuat Ma'ruf pun meminta Putri melapor kepada Sambo meski tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Putri akhirnya melapor kepada Sambo lewat sambungan telpon pada 8 Juli 2022 dini hari. Dia menceritakan bahwa Brigadir J sudah melakukan perbuatan kurang ajar.
Putri pun meminta agar Sambo tidak mengubungi para ajudan karena khawatir memili senjata dan badan yang lebih besar.
Singkat cerita, Putri akhirnya pulang ke Jakarta bersama dengan Ricky, Kuat, dan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Dia berencana menceritakan kejadian Magelang secara perinci kepada Sambo di Jakarta.
Sesampainya di Jakarta Putri pun melakukan tes PCR dan bertemu dengan Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Putri bercerita telah dilecehkan oleh Brigadir J. Hal itu lantas membuat Sambo naik pitam.
"Marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.
Jalannya Eksekusi
Singkat cerita, Sambo kemudian memanggil Bripka Ricky dan bertanya soal kejadian Magelang. Sambo kemudian menanyakan apakah Ricky berani menembak. Namun, Ricky mengaku tidak berani.
Sambo pun memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk bercerita kejadian Magelang, dan menanyakan kesiapan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kebada Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," papar jaksa.
Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pun menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal.
Setelah memasuki rumah, Sambo pun meminta agar Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'.
Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" seperti petikan dialog Sambo saat kejadian.
Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.
Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.
Ferdy Sambo menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
Advertisement
Advertisement