Advertisement

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Tolak Pengosongan

Alifian Asmaaysi
Minggu, 08 Februari 2026 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Tolak Pengosongan Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS - Alifian Asmaaysi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan, menegaskan tetap menguasai lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah diterbitkan perintah pengosongan paling lambat Senin (9/2/2026). Pihak Indobuildco menyatakan status lahan tersebut masih dalam proses sengketa hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan perkara hak pengelolaan lahan Hotel Sultan saat ini masih bergulir dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh karena itu, ia meminta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement

“Perkara ini masih dalam tahap banding di PT Jakarta. Kami meminta GBK menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pengosongan dipaksakan saat proses hukum berjalan, ada risiko kerugian negara yang cukup besar,” ujar Hamdan, Minggu (8/2/2026).

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan bersifat prematur. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi semua pihak, termasuk negara.

Ia juga mengungkit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan PPKGBK. Dalam putusan itu, pengadilan menilai langkah otoritas GBK sebagai tindakan sepihak yang melanggar hukum.

“Surat pengosongan dari GBK telah dibatalkan PTUN Jakarta karena dinilai sewenang-wenang. Saat ini GBK juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu, sebaiknya semua pihak bersabar menunggu proses hukum hingga inkracht,” tegas Hamdan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan Hotel Sultan tetap akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Langkah ini menyusul diterbitkannya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Izin tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum.

“Pengadilan memutuskan memanggil kembali PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026,” ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Kharis, aanmaning merupakan tahapan formal dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Dengan adanya penetapan tersebut, PT Indobuildco secara hukum berstatus sebagai termohon eksekusi dan wajib melaksanakan perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.

Pengadilan memberikan tenggat waktu delapan hari setelah pelaksanaan aanmaning bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB Nomor 26 dan 27. Apabila hingga batas waktu tersebut lahan belum dikosongkan, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya

Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya

Bantul
| Minggu, 08 Februari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement