Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3 Hungaria 2026
Veda Ega Pratama start dari posisi kesembilan Moto3 Hungaria 2026 usai tampil kompetitif dalam sesi kualifikasi di Balaton Park.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu di Indonesia dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Di Pasal 22E ayat (1) konstitusi kita, dalam satu tarikan nafas, selain luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) adalah dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ini kalau masih lupa bagian asas itu, waduh, harus dipastikan itu. Pemilu kita dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali," ujar Hasyim dalam acara Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Hasyim untuk mengoreksi pidato Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi seusai partai yang ia pimpin itu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.
Sebelumnya, Ridho dalam pidatonya mengajak seluruh partai politik peserta pemilu dan penyelenggara serta pengawas pemilu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berasas luber dan jurdil. "Mari, kita bersama selaku peserta, penyelenggara, dan pengawas untuk ciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan luber dan jurdil," ujar dia.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam kegiatan rekapitulasi nasional tersebut, KPU RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan itu, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Veda Ega Pratama start dari posisi kesembilan Moto3 Hungaria 2026 usai tampil kompetitif dalam sesi kualifikasi di Balaton Park.
BMKG memprediksi seluruh wilayah DIY berawan pada Minggu, 7 Juni 2026. Warga diminta mewaspadai potensi angin kencang dan hujan ringan di sejumlah wilayah.
Polisi berhasil mengungkap pencurian burung murai batu senilai Rp10 juta di Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Wamendiktisaintek Fauzan menegaskan perguruan tinggi harus membangun keberlanjutan dan menyiapkan lulusan yang relevan dengan dunia kerja.
KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan diskon tiket kereta api 30 persen untuk 30 KA ekonomi komersial selama libur sekolah 2026.
Iran mengecam serangan AS ke fasilitas radar di Sirik dan Pulau Qeshm. Teheran menilai tindakan itu melanggar gencatan senjata dan mengancam stabilitas kawasan.