Advertisement
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi, Pakar: Pola Pikir Pro Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar hukum mengungkapkan sejumlah kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah tersebut menunjukkan pola pikir yang pro-pengusaha. Bivitri dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Advertisement
"Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan," kata Bivitri saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.om, Jumat (30/12/2022).
Pertama, papar Bivitri, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu InKonstitusional bersyarat untuk dua tahun. Artinya, lanjut Bivitri, UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan, dan tidak punya daya ikat.
Menurut dia penerbitan Perppu ini justru menunjukkan pemerintah yang mengabaikan putusan MK tersebut dan justru melaksanakan terus UU Cipta Kerja itu.
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Kedua, lanjut Bivitri, tak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Pemerintah menyebut alasan pemerinta memakai dalil “hal ihwal kegentingan memaksa” seperti pasal 22 UUD 1945 dan juga Putusan MK 139/2009 tidak pas.
"Jelas-jelas saat ini hanya sedang liburan akhir tahun dan masa reses DPR, tidak ada kegentingan memaksa yg membuat presiden berhak mengeluarkan Perppu," kata Bivitri.
Menurut dia, penerbitan Perppu ini semakin menunjukkan keinginan Jokowi untuk mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar.
"Menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
Menurut Bivitri DPR pada masa sidang setelah reses harus membahas dan menolak penerbitan Perppu tersebut.
"Menurut UUD dan UU Pembentukan peraturan per-UU-an, DPR nanti pada masa sidang pertama stlh ini, harus membahasnya dan bisa menolak. Tidak harus menerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement