Advertisement
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi, Pakar: Pola Pikir Pro Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar hukum mengungkapkan sejumlah kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah tersebut menunjukkan pola pikir yang pro-pengusaha. Bivitri dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Advertisement
"Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan," kata Bivitri saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.om, Jumat (30/12/2022).
Pertama, papar Bivitri, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu InKonstitusional bersyarat untuk dua tahun. Artinya, lanjut Bivitri, UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan, dan tidak punya daya ikat.
Menurut dia penerbitan Perppu ini justru menunjukkan pemerintah yang mengabaikan putusan MK tersebut dan justru melaksanakan terus UU Cipta Kerja itu.
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Kedua, lanjut Bivitri, tak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Pemerintah menyebut alasan pemerinta memakai dalil “hal ihwal kegentingan memaksa” seperti pasal 22 UUD 1945 dan juga Putusan MK 139/2009 tidak pas.
"Jelas-jelas saat ini hanya sedang liburan akhir tahun dan masa reses DPR, tidak ada kegentingan memaksa yg membuat presiden berhak mengeluarkan Perppu," kata Bivitri.
Menurut dia, penerbitan Perppu ini semakin menunjukkan keinginan Jokowi untuk mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar.
"Menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
Menurut Bivitri DPR pada masa sidang setelah reses harus membahas dan menolak penerbitan Perppu tersebut.
"Menurut UUD dan UU Pembentukan peraturan per-UU-an, DPR nanti pada masa sidang pertama stlh ini, harus membahasnya dan bisa menolak. Tidak harus menerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement