Advertisement
Buruh Tolak UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas, Ini Sikap DPR
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan DPR bersama dengan pemerintah tetap merevisi UU Cipta Kerja, kendati sebagian serikat buruh menolaknya.
Supratman mengatakan pembahasan terkait dengan revisi UU Cipta Kerja itu sudah menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun lalu. Bahkan, MK memberi tenggat revisi UU sapu jagat itu selama dua tahun sejak diputuskan cacat secara formal pembentukan.
Advertisement
Dia menambahkan DPR tidak mesti memasukkan pembahasan ihwal revisi UU Cipta Kerja itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Melainkan, kata dia, pembahasan revisi UU Cipta Kerja itu dapat dilakukan di luar agenda Prolegnas Prioritas 2022.
“Karena putusan MK masuk dalam kategori kumulatif terbuka jadi tidak perlu ada dalam daftar Prolegnas 2022 tapi tetap bisa dibahas kapan saja,” kata Supratman melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/1/2022).
Hanya saja, dia mengatakan DPR belum memutuskan rencana kerja untuk membahas revisi UU Cipta Kerja itu. Dia beralasan Badan Musyarah atau Bamus DPR belum mengadakan rapat terkait dengan agenda pembahasan tersebut.
“Belum diputuskan oleh bamus siapa yang akan membahas,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (14/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai tanggapan serikat pekerja setelah DPR berencana untuk memasukkan agenda pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sebagian perwakilan serikat buruh berkesempatan untuk melakukan dialog bersama dengan Baleg DPR saat aksi demonstrasi mulai digelar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya meminta DPR bersama dengan pemerintah menghentikan pembahasan UU sapu jagat itu yang hendak dikebut pada Prolegnas Prioritas 2022. Adapun, revisi UU Cipta Kerja itu ditargetkan dapat rampung pada semester pertama tahun ini.
"Nasib mu wahai kaum kecil, DPR dan pemerintah kembali menyetujui membahas Omnibus Law Cipta Kerja, mereka berarti setuju outsourcing seumur hidup, upah murah, gara-gara Omnibus Law kamu berjuta kali kamu berunjuk aksi," kata Said saat menyampaikan orasi di podium aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
- Muhammadiyah Bantul Himpun Infak Jumat Bantu Bencana Sumatera
- Pengurus Wushu DIY Dilantik, Fokus Taolu dan Sanda
Advertisement
Advertisement



