Advertisement
Kampanye di Luar Jadwal Dilarang, KPU Akan Jelaskan Perbedaan Kampanye & Sosialisasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan larangan kampanye di luar jadwal untuk Pemilu pada 2024. KPU akan memperjelas perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tujuan membentuk aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.
Advertisement
“Ini membangun cara pandang yang sama tentang bagaimana status parpol setelah jadi peserta pemilu, apabila menyapa rakyat,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Dia menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk memperboleh peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
Baca juga: Hakim MA Terjerat Kasus Suap Lagi, Begini Respons KPK
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya. Itu [identitas diri] ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai,” jelas Hasyim.
Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekretaris jenderal yang diperbolehkan.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah yang diperbolehkan.
“Itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan,” ungkap Hasyim.
Sejalan dengan itu, KPU belum memperbolehkan pemasangan foto yang kemudian menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, itu hanya diperbolehkan ketika masa kampanye.
“Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon,” ungkapnya.
Selain itu, KPU juga melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.
Untuk sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar.
“Tapi kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, itu belum boleh,” jelas Hasyim.
Nantinya, penjelasan larangan kampanye di luar jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 18 Kandidat Lolos, Lelang 6 Jabatan Eselon II Bantul Tunggu Bupati
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun
- Klasemen Liga Prancis, PSG Geser Marseille
- Seleksi Sekda Temanggung Dibuka, Bupati Dorong ASN Mendaftar
- Honda Big Wing, Fasilitas Premium untuk Pecinta Motor Besar Honda
- Regulasi Baru Didorong Percepat Akses Terapi Stem Cell di Indonesia
Advertisement
Advertisement




