Advertisement
Hakim MA Terjerat Kasus Suap Lagi, Begini Respons KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. ANTARA - Benardy Ferdiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) bernama Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Edy pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Edy Wibowo masuk dalam daftar panjang hakim MA yang berstatus tersangka karena bermain perkara.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan lembaga pengawas peradilan yakni Komisi Yudisial (KY) untuk memantau area rawan korupsi.
Firli mengatakan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan MA untuk memperbaiki sistem peradilan.
Baca juga: DPRD Kulonprogo Bersiap Genjot Kinerja di 2023
"Saya harus sampaikan bawa kami sudah bekerja sama, terkait dengan memperbaiki sistem-sistem peradilan. Tentu, kewenangan ada di KY," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Firli mengatakan pihaknya sudah menyampaikan langkah perbaikan untuk MA. Misalnya, kata Firli pelaksanaan terkait eksaminasi putusan. Kedua, pelaksanaan sidang secara transparan, baik itu peradilan Kasasi maupun PK.
"Begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera. Saya kira sumber daya manusia MA perbaikannya itu sudah dilakukan," katanya.
Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Haji 2026 Dibagi Pakai Sistem Waiting List
- KIP Pertanyakan Arsip Jokowi Dimusnahkan, UGM Juga Disorot
- Pria di Gamping Bakar Tiga Motor karena Dendam Rp1,1 Juta
- 8.320 Konten Radikal Ditindak Komdigi Setahun Terakhir
- Mensos Terima Usulan Aktivasi Rekening Bansos Terblokir Judol
- Retakan 2 Km Hambat Evakuasi Korban Longsor Pandanarum
- Kuota Haji Gunungkidul 2026 Ditetapkan 325 Calon Jemaah
Advertisement
Advertisement




