Advertisement
Mengejutkan! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp2,8 triliun, Dominan Usia 25–30 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) paling banyak didominasi oleh peserta dengan usia produktif, yakni di rentang usia 20-35 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan peningkatan tersebut terjadi saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 yang berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret – April 2022.
Advertisement
“Paling banyak klaim JHT adalah 61 persen di usia produktif, [di rentang usia] 20–35 tahun. Ini yang menjadi dasar pertimbangan kenapa JHT mau dikembalikan lagi fungsinya, karena sayang mereka masih usia produktif tetapi JHT sudah dicairkan, padahal itu harusnya nanti pada saat mereka sudah tidak produktif,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (15/11/2022).
Secara terperinci, peserta di rentang usia 20–25 tahun melakukan klaim JHT mencapai 20%, lalu sebanyak 24% dilakukan oleh peserta dengan usia di rentang 25–30 tahun, serta 17% berasal dari usia produktif di rentang 30–35 tahun.
BACA JUGA: 2035, Kota Pekalongan Diprediksi Tenggelam. Ini Antisipasinya
Anggoro menyebut keluarnya Permenaker No.2/2022 pada 2 Februari 2022 hanya bisa dicairkan untuk pekerja usia 56 tahun itu berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret–April 2022.
Namun, kebijakan tersebut dicabut melalui Permenaker No.4/2022 untuk lebih memudahkan persyaratan klaim JHT. Hal ini yang kemudian menurunkan jumlah klaim JHT pada periode Mei 2022.
Selanjutnya, klaim JHT pada Juni – Oktober 2022 tidak terjadi lonjakan signifikan. “Sebanyak 61 persen dari klaim JHT yang kurang lebih Rp2,8 triliun diambil oleh pekerja usia produktif, yang nanti akan punya risiko saat tidak produktif tabungannya tidak ada atau sedikit,” tuturnya.
Sementara itu, klaim JHT untuk usia di atas 65 tahun hanya mencapai 7% sampai dengan Oktober 2022. Anggoro menjelaskan, dari total 196.277 klaim JHT peserta yang memasuki usia pensiun (56 tahun) mencapai 13.690 klaim.
Sepanjang Januari – Oktober 2022, pembayaran klaim JHT sudah mencapai Rp2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari. Adapun, utilisasi klaim digital menggunakan JMO (Jamsostek Mobile) dengan nilai klaim kurang dari 10 juta sebesar 24,51% (698.000 klaim); klaim online konfirmasi menggunakan video call sebesar 61,18% (1,7 juta klaim); serta klaim ke kantor cabang sebesar 14,29% (401.000 klaim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement
Advertisement