Mengejutkan! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp2,8 triliun, Dominan Usia 25–30 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) paling banyak didominasi oleh peserta dengan usia produktif, yakni di rentang usia 20-35 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan peningkatan tersebut terjadi saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 yang berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret – April 2022.
Advertisement
“Paling banyak klaim JHT adalah 61 persen di usia produktif, [di rentang usia] 20–35 tahun. Ini yang menjadi dasar pertimbangan kenapa JHT mau dikembalikan lagi fungsinya, karena sayang mereka masih usia produktif tetapi JHT sudah dicairkan, padahal itu harusnya nanti pada saat mereka sudah tidak produktif,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (15/11/2022).
Secara terperinci, peserta di rentang usia 20–25 tahun melakukan klaim JHT mencapai 20%, lalu sebanyak 24% dilakukan oleh peserta dengan usia di rentang 25–30 tahun, serta 17% berasal dari usia produktif di rentang 30–35 tahun.
BACA JUGA: 2035, Kota Pekalongan Diprediksi Tenggelam. Ini Antisipasinya
Anggoro menyebut keluarnya Permenaker No.2/2022 pada 2 Februari 2022 hanya bisa dicairkan untuk pekerja usia 56 tahun itu berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret–April 2022.
Namun, kebijakan tersebut dicabut melalui Permenaker No.4/2022 untuk lebih memudahkan persyaratan klaim JHT. Hal ini yang kemudian menurunkan jumlah klaim JHT pada periode Mei 2022.
Selanjutnya, klaim JHT pada Juni – Oktober 2022 tidak terjadi lonjakan signifikan. “Sebanyak 61 persen dari klaim JHT yang kurang lebih Rp2,8 triliun diambil oleh pekerja usia produktif, yang nanti akan punya risiko saat tidak produktif tabungannya tidak ada atau sedikit,” tuturnya.
Sementara itu, klaim JHT untuk usia di atas 65 tahun hanya mencapai 7% sampai dengan Oktober 2022. Anggoro menjelaskan, dari total 196.277 klaim JHT peserta yang memasuki usia pensiun (56 tahun) mencapai 13.690 klaim.
Sepanjang Januari – Oktober 2022, pembayaran klaim JHT sudah mencapai Rp2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari. Adapun, utilisasi klaim digital menggunakan JMO (Jamsostek Mobile) dengan nilai klaim kurang dari 10 juta sebesar 24,51% (698.000 klaim); klaim online konfirmasi menggunakan video call sebesar 61,18% (1,7 juta klaim); serta klaim ke kantor cabang sebesar 14,29% (401.000 klaim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement