Advertisement
Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Menolak, Pengusaha Setuju

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. Kebijakan ini sebelumnya ditolak kalangan buruh atau pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kebijakan JHT yang teranyar itu bakal mengembalikkan tujuan JHT sebagai perlindungan bagi pekerja di saat tidak produktif pada masa tua nanti.
Advertisement
“Agar mendapat dana untuk hari tuanya, daripada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka panjang,” kata Adi, Jumat (11/2/2022).
Kebijakan itu, kata Adi, dapat mengoptimalkan manfaat jaminan sosial di antara JHT dengan bantuan tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk menghindari double manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan kebijakan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun dilakukan untuk mengoptimalkan jaminan sosial peserta di masa tua.
Adapun, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
“Jadi Permenaker No. 2/2022 itu memang untuk mengembalikan manfaat JHT sesuai dengan filosofinya,” kata Putri, Jumat (11/2/2022).
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement