Advertisement
Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Menolak, Pengusaha Setuju

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. Kebijakan ini sebelumnya ditolak kalangan buruh atau pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kebijakan JHT yang teranyar itu bakal mengembalikkan tujuan JHT sebagai perlindungan bagi pekerja di saat tidak produktif pada masa tua nanti.
Advertisement
“Agar mendapat dana untuk hari tuanya, daripada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka panjang,” kata Adi, Jumat (11/2/2022).
Kebijakan itu, kata Adi, dapat mengoptimalkan manfaat jaminan sosial di antara JHT dengan bantuan tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk menghindari double manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan kebijakan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun dilakukan untuk mengoptimalkan jaminan sosial peserta di masa tua.
Adapun, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
“Jadi Permenaker No. 2/2022 itu memang untuk mengembalikan manfaat JHT sesuai dengan filosofinya,” kata Putri, Jumat (11/2/2022).
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Rawan Vandalisme, Cagar Budaya di Sleman akan Diberi Papan Nama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Reshuffle Kabinet Rabu Pon? PDIP Beri Masukan ke Jokowi
- Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai
- Gibran Digadang-Gadang Cagub DKI, Ini Respons PDIP
- Dukung Revisi UU Desa, PDIP Usul Jabatan Kades 18 Tahun
- Indonesia Mulai Lirik Nuklir sebagai Pembangkit Listrik
- PDIP Tolak Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta: Rasionalisasikan Segera!
- Indonesia Disebut yang Pertama Kembangkan Kereta Cepat di Asia Tenggara
Advertisement
Advertisement