Advertisement

Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Menolak, Pengusaha Setuju

Nyoman Ary Wahyudi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:37 WIB
Bhekti Suryani
Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Menolak, Pengusaha Setuju Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. Kebijakan ini sebelumnya ditolak kalangan buruh atau pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kebijakan JHT yang teranyar itu bakal mengembalikkan tujuan JHT sebagai perlindungan bagi pekerja di saat tidak produktif pada masa tua nanti.

Advertisement

“Agar mendapat dana untuk hari tuanya, daripada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka panjang,” kata Adi, Jumat (11/2/2022).

Kebijakan itu, kata Adi, dapat mengoptimalkan manfaat jaminan sosial di antara JHT dengan bantuan tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk menghindari double manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan kebijakan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun dilakukan untuk mengoptimalkan jaminan sosial peserta di masa tua.

Adapun, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

“Jadi Permenaker No. 2/2022 itu memang untuk mengembalikan manfaat JHT sesuai dengan filosofinya,” kata Putri, Jumat (11/2/2022).

Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement