Advertisement
Tuntut Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Keluarga Madura Jogja Kirim Surat ke Presiden
KMY mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan di usut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal, Rabu (12/10/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perkumpulan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses hukum yang setimpal.
Surat itu dikirim pada Rabu (12/10/2022) melalui kuasa hukum KMY, LBH Arya Wiraraja.
Advertisement
Perwakilan LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan KMY menyampaikan keperihatinan dan dukacita yang mendalam atas terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan ratusan korban jiwa.
Menurutnya, dugaan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Stadion Kanjuruhan sangat mencoreng dan merusak muruah Indonesia di kancah internasional.
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Peristiwa ini juga memilukan sebab ratusan nyawa seolah tak berharga dan menjadi korban kesalahan Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) petugas pengamanan di lokasi peristiwa.
"Oleh karena itu, mohon diberikan sanksi yang berefek-jera, pencopotan jabatan, ganti kerugian, bahkan sanksi pidana kepada para pihak yang bertanggungjawab sesuai undang-undang," kata Mustofa.
Dalam surat yang dikirim tersebut, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, mendesak Presiden untuk menuntaskan dugaan tindak pidana di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di Stadion Kanjuruhan secara transparan, dan berkeadilan.
Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil, memantau dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Panglima TNI serta pihak-pihak terkait lainnya. Keempat, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk terlibat aktif dalam pemulihan korban anak dalam peristiwa tersebut. "Kami menilai tindakan represif petugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan melanggar Pasal 28A UUD 1945," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Pererat Silaturahmi, IDM Gelar Kampung Ramadan Bersama UMKM Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Dapur di Demangan Jogja Diolah Jadi Pakan Maggot
- Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
- Gagal Salip Pikap, Pemotor di Wonogiri Alami Patah Kaki
- Pernah Jadi Kompleks IRGC, Sekolah di Iran Hancur Diserang AS
- Ini Tanda Tekanan Emosional Sudah Perlu Bantuan Profesional
- Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
- Austria Jajaki Kerja Sama Bangun IKN sebagai Kota Hutan Modern
Advertisement
Advertisement








