Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Bidik 912.000 Pekerja Informal untuk Jadi Peserta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta membidik jumlah kepesertaan bukan penerima upah (BPU) mencapai 912.000 peserta hingga akhir 2022. Adapun saat ini, kepesertaan BPU di DKI Jakarta sudah mencapai 62,65 persen dari target yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Advertisement
Asisten Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Zayn Setiadi mengatakan, sampai dengan 4 Oktober 2022, jumlah peserta BPU di Jakarta telah mencapai 571.456 orang. Sedangkan dari sisi kepesertaan, wilayah DKI Jakarta berkontribusi atas 22 persen BPU dari keseluruhan peserta di Tanah Air.
“Setiap tahun ada target, targetnya untuk DKI Jakarta 912.000 dan Insya Allah bisa tercapai di akhir tahun [2022],” kata Zayn saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Untuk merealisasikan target tersebut, Zayn mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama perusahaan maupun badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2022, persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen poin dibandingkan Februari 2021.
Secara rinci, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97 persen. Sementara itu, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mencapai 54,28 juta orang atau mencapai 40,03 persen.
“Kami berharap badan-badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal semuanya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!
Tercatat, sepanjang 2022, Zayn menyampaikan bahwa jaminan kecelakaan kerja di DKI Jakarta telah mencapai 4.341 kasus yang mengajukan klaim dengan santunan yang diberikan sebesar Rp236 miliar. Sementara itu, untuk program jaminan kematian telah mencapai 4.497 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp209 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement