BPJS Ketenagakerjaan Bidik 912.000 Pekerja Informal untuk Jadi Peserta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta membidik jumlah kepesertaan bukan penerima upah (BPU) mencapai 912.000 peserta hingga akhir 2022. Adapun saat ini, kepesertaan BPU di DKI Jakarta sudah mencapai 62,65 persen dari target yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Advertisement
Asisten Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Zayn Setiadi mengatakan, sampai dengan 4 Oktober 2022, jumlah peserta BPU di Jakarta telah mencapai 571.456 orang. Sedangkan dari sisi kepesertaan, wilayah DKI Jakarta berkontribusi atas 22 persen BPU dari keseluruhan peserta di Tanah Air.
“Setiap tahun ada target, targetnya untuk DKI Jakarta 912.000 dan Insya Allah bisa tercapai di akhir tahun [2022],” kata Zayn saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Untuk merealisasikan target tersebut, Zayn mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama perusahaan maupun badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2022, persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen poin dibandingkan Februari 2021.
Secara rinci, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97 persen. Sementara itu, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mencapai 54,28 juta orang atau mencapai 40,03 persen.
“Kami berharap badan-badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal semuanya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!
Tercatat, sepanjang 2022, Zayn menyampaikan bahwa jaminan kecelakaan kerja di DKI Jakarta telah mencapai 4.341 kasus yang mengajukan klaim dengan santunan yang diberikan sebesar Rp236 miliar. Sementara itu, untuk program jaminan kematian telah mencapai 4.497 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp209 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement