Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menindak pidana Brigjen NA, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di kawasan Sesko TNI Bandung.
"Kalau pidana sudah jelas, ada di undang-undang [UU]. Di situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi kurungan. Itu dilanjut saja," kata Andika dalam pertemuan tim khusus TNI, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Pelaku penembakan Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI itu setidaknya dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan yang saat ini telah diperbarui pada UU No.41/2014.
Berdasarkan Pasal 91 B ayat 1 UU No.18/2009, Brigjen A akan menjalani pidana kurungan paling singkat selama satu bulan dan paling lama enam bulan.
Selain itu, Brigjen NA juga diwajibkan untuk membayar denda paling sedikit Rp1.000.000 serta paling banyak Rp.5.000.000.
Secara lengkap, berikut merupakan bunyi Pasal 91B Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009:
"Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000."
Diketahui, Brigjen NA, pejabat Sesko TNI yang tersandung kasus karena menembaki kucing-kucing liar di sekitar kompleks Sesko TNI, dimutasi dari Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI No.Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jumat (2/9/2022), jabatannya diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.
Pada pertengahan Agustus 2022, viral kabar beberapa ekor kucing mati dengan luka tembak di markas sekolah militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum untuk menelusuri berita tersebut.
Rumah Singgah Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagram-nya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement