Advertisement

Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya!

Szalma Fatimarahma
Rabu, 05 Oktober 2022 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko, Panglima TNI: Lanjutkan Proses Pidananya! Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menunjukkan nomor kontak aduan kepada orang tua calon prajurit TNI AD. - Ist/dok TNI AD

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menindak pidana Brigjen NA, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di kawasan Sesko TNI Bandung.

"Kalau pidana sudah jelas, ada di undang-undang [UU]. Di situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi kurungan. Itu dilanjut saja," kata Andika dalam pertemuan tim khusus TNI, Rabu (5/10/2022).

Advertisement

Pelaku penembakan Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI itu setidaknya dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan yang saat ini telah diperbarui pada UU No.41/2014.

Berdasarkan Pasal 91 B ayat 1 UU No.18/2009, Brigjen A akan menjalani pidana kurungan paling singkat selama satu bulan dan paling lama enam bulan.

Selain itu, Brigjen NA juga diwajibkan untuk membayar denda paling sedikit Rp1.000.000 serta paling banyak Rp.5.000.000.

Secara lengkap, berikut merupakan bunyi Pasal 91B Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009:

"Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000."

Diketahui, Brigjen NA, pejabat Sesko TNI yang tersandung kasus karena menembaki kucing-kucing liar di sekitar kompleks Sesko TNI, dimutasi dari Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI No.Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jumat (2/9/2022), jabatannya diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.

Pada pertengahan Agustus 2022, viral kabar beberapa ekor kucing mati dengan luka tembak di markas sekolah militer.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum untuk menelusuri berita tersebut.

Rumah Singgah Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagram-nya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement