Ditanya Terkait Cawapres Ganjar, Megawati Irit Bicara
Megawati irit bicara saat ditanya mengenai sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menunjukkan nomor kontak aduan kepada orang tua calon prajurit TNI AD. /Ist-dok TNI AD
Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menindak pidana Brigjen NA, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di kawasan Sesko TNI Bandung.
"Kalau pidana sudah jelas, ada di undang-undang [UU]. Di situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi kurungan. Itu dilanjut saja," kata Andika dalam pertemuan tim khusus TNI, Rabu (5/10/2022).
Pelaku penembakan Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI itu setidaknya dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan yang saat ini telah diperbarui pada UU No.41/2014.
Berdasarkan Pasal 91 B ayat 1 UU No.18/2009, Brigjen A akan menjalani pidana kurungan paling singkat selama satu bulan dan paling lama enam bulan.
Selain itu, Brigjen NA juga diwajibkan untuk membayar denda paling sedikit Rp1.000.000 serta paling banyak Rp.5.000.000.
Secara lengkap, berikut merupakan bunyi Pasal 91B Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009:
"Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000."
Diketahui, Brigjen NA, pejabat Sesko TNI yang tersandung kasus karena menembaki kucing-kucing liar di sekitar kompleks Sesko TNI, dimutasi dari Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI No.Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jumat (2/9/2022), jabatannya diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.
Pada pertengahan Agustus 2022, viral kabar beberapa ekor kucing mati dengan luka tembak di markas sekolah militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum untuk menelusuri berita tersebut.
Rumah Singgah Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagram-nya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Megawati irit bicara saat ditanya mengenai sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik