Advertisement

Polri Didesak Pecat Ferdy Sambo

Lukman Nur Hakim
Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
Polri Didesak Pecat Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga otak pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa dirinya mendesak Polri untuk melakukan sidang kode etik polri (KEP) kepada Ferdy Sambo.

Advertisement

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dia juga memastikan bahwa Kompolnas akan hadir jika sidang kode etik kepada Ferdy Sambo dilakukan oleh Polri.

“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA: Beredar Kabar Gaji PNS Naik, Pidato Nota Keuangan Jokowi Bahas Ini soal ASN

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement