Advertisement
Polda Jateng Segera Gelar Sidang Etik untuk Kapolsek Brangsong Kendal

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah menahan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto, untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Sudah jalani patsus selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin (22/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Dana Pemda Mengendap di Bank Rp233 Triliun
Menurut dia, perkara AKP Nundarto ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Ia mengatakan oknum Kapolsek tersebut akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Artanto belum bisa mengungkapkan ancaman sanksi yang menanti AKP Nundarto dalam perkara yang dihadapinya.
AKP Nundarto ditangkap warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9) dini hari. Warga sebelumnya sudah mencurigai dugaan perbuatan oknum Kapolsek tersebut.
Setelah dipastikan memperoleh bukti kuat, warga melakukan pengintaian sebelum menangkap basah perwira polisi tersebut saat berada di rumah perempuan yang diketahui sebagai seorang janda itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Menkeu soal Pembubaran Satgas BLBI
- Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan Capai 700 Meter
- KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Berpidato di PBB, Tegaskan Peran Global South
- BMKG: 2 Siklon Tropis Bawa Hujan Lebat di Indonesia
- Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Panggil Lagi Bupati Pati
- DPR Bakal Bahas Lagi RUU KUHAP November 2025
Advertisement
Advertisement