Advertisement
Beredar Kabar Gaji PNS Naik, Pidato Nota Keuangan Jokowi Bahas Ini soal ASN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tersiar menjelang pembacaan nota keuangan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyebut soal aparatur sipil negara atau ASN dalam pidatonya.
Jokowi menyampaikan dua pidato pada hari ini, Selasa (16/8/2022), yakni dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangannya. Presiden menyampaikan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.
Advertisement
Jokowi ternyata tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya. Padahal, sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa ada kemungkinan pemerintah menaikkan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat senilai Rp2.230 triliun, yang justru turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula terdapat kabar kenaikan gaji.
Jokowi sempat menyebut ASN satu kali dalam pidato pertamanya. Hal tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang menurut Jokowi harus terus dijaga keberlanjutannya.
BACA JUGA: Tertangkap Berselingkuh, Dokter PNS di Gunungkidul Dipecat
"Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru," ujar Jokowi pada Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, kawasan inti pusat pemerintahan di IKN Nusantara memang dibangun oleh APBN. Namun selebihnya, alokasi 80 persen investasi ada untuk swasta, yang diundang untuk berpartisipasi.
Adapun di tengah pandemi, pemerintah melakukan pengereman pengeluaran, termasuk juga dalam anggaran gaji PNS. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019. Pada 3 tahun lalu, kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Penataan Kawasan Kridosono Jadi Garden City Mengemuka dalam Diskusi Arsitek DIY
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius
- Pemkot Bengkulu Usulkan Dana Pusat untuk Merehab Rumah Korban Gempa
- Buntut Ricuh Demo di Balai Kota Jakarta, 16 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka 1 Masih Buron
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Wapres Gibran Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan, Ini Tujuannya
- Wisata Medis Eksklusif JCB Targetkan Segmen Premium Indonesia
- Selain Membentuk Mahasiswa Siap Kerja, Program Magang Inspire Indosat juga Menciptakan Entrepreneur Masa Depan
Advertisement