Advertisement
Beredar Kabar Gaji PNS Naik, Pidato Nota Keuangan Jokowi Bahas Ini soal ASN
Presiden Joko Widodo mengikuti sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden - Laily Rachev
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tersiar menjelang pembacaan nota keuangan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menyebut soal aparatur sipil negara atau ASN dalam pidatonya.
Jokowi menyampaikan dua pidato pada hari ini, Selasa (16/8/2022), yakni dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangannya. Presiden menyampaikan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.
Advertisement
Jokowi ternyata tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya. Padahal, sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa ada kemungkinan pemerintah menaikkan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat senilai Rp2.230 triliun, yang justru turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula terdapat kabar kenaikan gaji.
Jokowi sempat menyebut ASN satu kali dalam pidato pertamanya. Hal tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang menurut Jokowi harus terus dijaga keberlanjutannya.
BACA JUGA: Tertangkap Berselingkuh, Dokter PNS di Gunungkidul Dipecat
"Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru," ujar Jokowi pada Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, kawasan inti pusat pemerintahan di IKN Nusantara memang dibangun oleh APBN. Namun selebihnya, alokasi 80 persen investasi ada untuk swasta, yang diundang untuk berpartisipasi.
Adapun di tengah pandemi, pemerintah melakukan pengereman pengeluaran, termasuk juga dalam anggaran gaji PNS. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019. Pada 3 tahun lalu, kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Mahasiswa Coret Jilbab Polwan, Ini Respons Kepolisian
- AS Larang Warganya ke Iran, Marco Rubio Ancam Pembatasan Paspor
- OPINI: Merawat Kedaulatan, Mengakselerasi Ekonomi Kreatif DIY
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- H-10 Lebaran, PU Pastikan Pantura Barat Bebas Lubang
- Trem di Milan Tergelincir, 2 Tewas dan 40 Luka-luka
Advertisement
Advertisement









