PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri terkait penyitaan barang pada hari ini, Kamis (13/6/2024).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menduga bahwa penyitaan oleh KPK terhadap barang Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyalahi aturan. "Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi oleh AKBP Rossa Purbo Bekti [Penyidik KPK], Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa [ke Mabes Polri]," ujar Chico kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
BACA JUGA : PDIP Bantul Tidak Ganggu Parpol yang Sudah Berkoalisi
Barang yang disita ini merupakan dokumen pribadi milik DPP PDIP yang berisi hal-hal yang bersifat strategis, rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi partai ke depan termasuk isu Pilkada 2024. Selain itu, PDIP menilai penyitaan itu merupakan bentuk intimidasi dan merepresi sosok yang menyimbolkan PDIP. Bahkan, Chico menduga penyitaan yang dilakukan tidak murni langsung dari KPK.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain [bukan KPK] di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," katanya.
BACA JUGA : Penjaringan Sudah Ditutup, PDIP Sleman Masih Buka Peluang Lewat Jalur Pusat
Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menyampaikan alasan pelaporan ke Mabes Polri karena barang yang disita KPK dari Kusnadi merupakan dokumen partai, bukan terkait perkara Harun Masiku. "Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP Partai, dokumen penting, yang tidak ada urusannya dengan perkara HM. Jadi LP akan dibuka sama TPDI dan sdr Kusnadi yg sebagai korban perampasan atas barang miliknya," kata Johannes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement