Advertisement
Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penembakan Brigadir J yang sudah direncanakannya.
Kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada awak media saat berada di jalan Saguling, atau rumah pribadi Ferdy Sambo.
Advertisement
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya," tutur Arman membacakan pesan dari Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam pesannya tersebut Sambo juga mengatakan bahwa apa yang dirinya lakukan karena niat murni sebagai kepala keluarga untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang dirinya cintai.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Selain itu, Sambo juga meminta maaf kepada institusi kepolisian, terutama kepada Kapolri Listyo Sigit.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam pesaanya yang dibacakan oleh Arman.
Selanjutnya, Sambo akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dirinya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Sleman Kini Punya Kawasan Pertanian Sehat Komoditas Telur Ayam Ras
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Beredar Isu Air Isi Ulang Sebabkan Kanker Prostat, Cek Fakta & Penjelasan Pakar
- PDIP Ajak PSI Berkoalisi, Kaesang Beri Syarat Harus Dipenuhi
- Pesan Jokowi Silahkan Pilih Prabowo, Ganjar, atau Anies
- Kaesang Tak Sengaja Bertemu Ketum Perindo Hary Tanoe
- Sering Diteror di Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Ungkap Rp70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR
- Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
- Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK
Advertisement
Advertisement