Advertisement
Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penembakan Brigadir J yang sudah direncanakannya.
Kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada awak media saat berada di jalan Saguling, atau rumah pribadi Ferdy Sambo.
Advertisement
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya," tutur Arman membacakan pesan dari Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam pesannya tersebut Sambo juga mengatakan bahwa apa yang dirinya lakukan karena niat murni sebagai kepala keluarga untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang dirinya cintai.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Selain itu, Sambo juga meminta maaf kepada institusi kepolisian, terutama kepada Kapolri Listyo Sigit.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam pesaanya yang dibacakan oleh Arman.
Selanjutnya, Sambo akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dirinya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Penambang Datangi BBWSSO, Tuntut Pompa Mekanik Diakui dalam IPR
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Langkah Danantara Capai Target Investasi Rp662,8 Triliun
- Penjualan EV di Australia Pecah Rekor Paruh Pertama 2025
- Arab Saudi vs Irak, Arnold Sebut Tekanan Justru Ada di Tuan Rumah
- Jepang Bekuk Brasil 3-2 di Laga Persahabatan
- Update Cedera Pemain PSIM Jogja, Donny Warmerdam Sudah Lepas Gips
- Apple Temukan Cara Tekan Biaya Engsel iPhone Fold
- Mutasi TNI, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana Jadi Sesmilpres
Advertisement
Advertisement