Advertisement
Kunjungi 15 Sekolah di Jateng, KPK Petakan Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi
Kunjungan KPK ke Universitas Muhammadiyah Surakarta. - Istimewa
Advertisement
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus melakukan penyempurnaan strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK) di seluruh satuan pendidikan formal baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Selama sepekan pada 18-22 Juli KPK mengunjungi 15 satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan uji coba indeks integritas, monitoring dan evaluasi (monev) integritas ekosistem, serta mendapatkan masukan terkait petunjuk teknis (juknis) Stranas PAK.
Advertisement
Lima belas satuan pendidikan tersebut, yaitu TK Negeri Pembina Tegal Selatan, TK/KB Krista Gracia Klaten, TK RA Muslimat NU Sucen 1 Glagahombo Magelang, MIN 3 Demak, SDN 2 Campurejo Kendal, SD Muhammadiyah 1 Surakarta, MTS Negeri 1 Tegal, SMP Negeri 1 Mertoyudan, SMP IT Ihsanul Fikri Mungkid, SMA Negeri 15 Semarang, MAN Kendal, SMA IT Hidayah Klaten, Universitas Negeri Semarang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat pasal 7 UU No.19 Tahun 2019, yaitu KPK berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan.
Pada tahun 2022 ini KPK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyempurnakan Stranas PAK dengan output yaitu tersusunnya juknis implementasi PAK Nasional bagi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi.
Selain itu, dalam mengimplementasikan PAK, KPK tidak hanya mendorong disertakannya pembelajaran antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga dengan pembangunan ekosistem yang mendukung terlaksananya praktik nilai-nilai integritas dalam proses pendidikan. Untuk itu, kegiatan yang berlangsung selama sepekan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan secara langsung dari para praktisi pendidikan di daerah.
Dari hasil diskusi, KPK mendapati bahwa walaupun tidak berdiri sendiri sebagai mata ajar, hampir seluruh satuan pendidikan telah menginsersi dan mengintegrasikan kurikulum pendidikan antikorupsi atau pendidikan karakter ke dalam mata ajar terkait.
Selain melalui mata ajar, terdapat pola-pola habituasi nilai-nilai antikorupsi seperti penegakan aturan kedisiplinan dan kejujuran. Ada pula satuan pendidikan yang sudah sangat terampil dalam membuat perangkat ajar pendukung internalisasi nilai-nilai antikorupsi. Ada juga yang menggunakan pendekatan kearifan lokal, seperti menggunakan wayang sebagai sarana pembelajaran.
Platform JAGA.id
Alasan pemilihan wilayah Jateng untuk pelaksanaan kegiatan ini antara lain karena seluruh 36 pemda di Jateng sudah memiliki peraturan kepala daerah (Perkada) tentang implementasi pendidikan antikorupsi. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Gubernur Jateng No.10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Magelang No.38 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang No.50 Tahun 2019.
Publik juga dapat mengakses regulasi daerah lainnya di platform JAGA.id pada menu pelayanan publik dan sub-menu pendidikan. Sejak 2021 KPK memanfaatkan platform JAGA.id untuk melakukan monev digital atas implementasi PAK.
Data pada JAGA.id per 21 Juli 2022 menunjukkan dari 548 pemda, 70 persen atau 380 pemda telah memiliki regulasi PAK. Dari total 222.827 sekolah sebanyak 33.698 sudah memiliki akun di JAGA.id namun hanya 1,69 persen atau 3.762 sekolah yang telah mencatatkan implementasi PAK.
Khusus wilayah provinsi Jateng, dari total 25.293 sekolah, baru 17,21 persen atau 4.353 sekolah yang sudah memiliki akun di JAGA.id dan hanya 0,09 persen atau 24 sekolah yang melaporkan implementasi PAK.
KPK mengimbau agar satuan pendidikan secara tertib mencatatkan implementasi pendidikan antikorupsi pada platform tersebut. Melalui serangkaian strategi dan program yang tengah berjalan, KPK berharap kerja sama dengan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dapat mengoptimalkan penggunaan platform tersebut.
KPK juga mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait khususnya di sektor pendidikan turut mendukung salah satu tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia.
Tujuan ini selaras dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Salah satunya melalui pembangunan integritas dan budaya antikorupsi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
Advertisement
Advertisement




