Advertisement
Anggota DPR Sebut RKUHP Sulit Dibahas Ulang, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit dibahas ulang. Sebab, RKUHP termasuk RUU carry over atau operan dari DPR masa sebelumnya.
Taubas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan RKUHP sudah disahkan pembahasannya di tingkat I DPR masa sebelumnya. Sebagai RUU operan, RKUHP seharusnya tak perlu dibuka lagi pembahasannya.
Advertisement
Meski begitu, Taubas mengatakan ada perdebatan di internal Komisi III DPR. Moyaritas fraksi ingin draf terbaru RKUHP langsung dibawa ke tingkat II atau pengesahan untuk dibawa ke Rapat Paripurna, karena pembahasan tingkat I sudah selesai pada masa sebelumnya.
Namun, ada sedikit fraksi yang ingin pembahasan tingkat I dibuka lagi, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Oleh karena itulah maka perdebatannya adalah apakah kami[Komisi III DPR] anggap ini sebagai hal yang baru karena ada juga perubahan dari pemerintah, sehingga kamimembahas [kembali], ataukah langsung ke pambahasan tingkat II,” jelas Taubas dalam diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).
Secara pribadi, dia berharap agar Komisi III mau membuka pembahasan kembali. Taufik mengaku sedang berjuang agar Komisi III mau mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP.
Menurutnya, banyak anggota baru di Komisi III yang tak berkesempatan ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP masa sebelumnya, termasuk dia. Taubas tak ingin menyetujui sebuah RUU jika tak terlibat dalam pembahasannya.
“Di mana pertanggungjawaban saya terhadap suatu hal yang nanti saya setujui tanpa membahasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia juga berharap agar masyarakat ikut berjuang agar Komisi III mau membuka kembali pembahasan RKUHP di tingkat I.
Hal senada disampaikan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Menururtnya, RKUHP tak bisa langsung dibawa ke tingkat II, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah RUU yang dulunya A sekarang jadi B [terjadi perubahan], mau diketok [disahkan] tiba-tiba, dengan berpura-pura itu RUU A. Kan enggak logis juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement

Catat! Ini 4 Titik Akses Keluar Masuk Tol Jogja-Solo Sesi 2 di Ringroad Utara Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ICEL Luncurkan Portal I-Lead, Menteri LHK: Ini Penting bagi Perkembangan Hukum Lingkungan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- Indomaret Pasarkan Produk UMKM Kabupaten Wonosobo
- Pelatihan Bersertifikat Dorong Terciptanya UMKM Baru di Berbagai Industri
- Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Dalang Perampokan Rumah Wali Kota
- Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja hampir 50 Persen
- Setelah Raih MURI, Kini Habbie Memenangkan Penghargaan Indonesia Brand Champion 2023
Advertisement
Advertisement