Advertisement
Anggota DPR Sebut RKUHP Sulit Dibahas Ulang, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit dibahas ulang. Sebab, RKUHP termasuk RUU carry over atau operan dari DPR masa sebelumnya.
Taubas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan RKUHP sudah disahkan pembahasannya di tingkat I DPR masa sebelumnya. Sebagai RUU operan, RKUHP seharusnya tak perlu dibuka lagi pembahasannya.
Advertisement
Meski begitu, Taubas mengatakan ada perdebatan di internal Komisi III DPR. Moyaritas fraksi ingin draf terbaru RKUHP langsung dibawa ke tingkat II atau pengesahan untuk dibawa ke Rapat Paripurna, karena pembahasan tingkat I sudah selesai pada masa sebelumnya.
Namun, ada sedikit fraksi yang ingin pembahasan tingkat I dibuka lagi, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Oleh karena itulah maka perdebatannya adalah apakah kami[Komisi III DPR] anggap ini sebagai hal yang baru karena ada juga perubahan dari pemerintah, sehingga kamimembahas [kembali], ataukah langsung ke pambahasan tingkat II,” jelas Taubas dalam diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).
Secara pribadi, dia berharap agar Komisi III mau membuka pembahasan kembali. Taufik mengaku sedang berjuang agar Komisi III mau mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP.
Menurutnya, banyak anggota baru di Komisi III yang tak berkesempatan ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP masa sebelumnya, termasuk dia. Taubas tak ingin menyetujui sebuah RUU jika tak terlibat dalam pembahasannya.
“Di mana pertanggungjawaban saya terhadap suatu hal yang nanti saya setujui tanpa membahasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia juga berharap agar masyarakat ikut berjuang agar Komisi III mau membuka kembali pembahasan RKUHP di tingkat I.
Hal senada disampaikan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Menururtnya, RKUHP tak bisa langsung dibawa ke tingkat II, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah RUU yang dulunya A sekarang jadi B [terjadi perubahan], mau diketok [disahkan] tiba-tiba, dengan berpura-pura itu RUU A. Kan enggak logis juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement