Advertisement
Anggota DPR Sebut RKUHP Sulit Dibahas Ulang, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit dibahas ulang. Sebab, RKUHP termasuk RUU carry over atau operan dari DPR masa sebelumnya.
Taubas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan RKUHP sudah disahkan pembahasannya di tingkat I DPR masa sebelumnya. Sebagai RUU operan, RKUHP seharusnya tak perlu dibuka lagi pembahasannya.
Advertisement
Meski begitu, Taubas mengatakan ada perdebatan di internal Komisi III DPR. Moyaritas fraksi ingin draf terbaru RKUHP langsung dibawa ke tingkat II atau pengesahan untuk dibawa ke Rapat Paripurna, karena pembahasan tingkat I sudah selesai pada masa sebelumnya.
Namun, ada sedikit fraksi yang ingin pembahasan tingkat I dibuka lagi, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Oleh karena itulah maka perdebatannya adalah apakah kami[Komisi III DPR] anggap ini sebagai hal yang baru karena ada juga perubahan dari pemerintah, sehingga kamimembahas [kembali], ataukah langsung ke pambahasan tingkat II,” jelas Taubas dalam diskusi #SemuaBisaKena: Draf RKUHP Telah Dibuka, Sudahkah Suara Kita Terdengar? di Auditorium Pusgiwa UI, Depok, Senin (18/7/2022).
Secara pribadi, dia berharap agar Komisi III mau membuka pembahasan kembali. Taufik mengaku sedang berjuang agar Komisi III mau mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP.
Menurutnya, banyak anggota baru di Komisi III yang tak berkesempatan ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP masa sebelumnya, termasuk dia. Taubas tak ingin menyetujui sebuah RUU jika tak terlibat dalam pembahasannya.
“Di mana pertanggungjawaban saya terhadap suatu hal yang nanti saya setujui tanpa membahasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia juga berharap agar masyarakat ikut berjuang agar Komisi III mau membuka kembali pembahasan RKUHP di tingkat I.
Hal senada disampaikan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Menururtnya, RKUHP tak bisa langsung dibawa ke tingkat II, sebab sudah ada perubahan dari draf RKUHP masa sebelumnya.
“Bagaimana mungkin sebuah RUU yang dulunya A sekarang jadi B [terjadi perubahan], mau diketok [disahkan] tiba-tiba, dengan berpura-pura itu RUU A. Kan enggak logis juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement