Advertisement
Ternyata Begini Modus Summarecon Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggunakan kepemilikan tanah warga untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Jogja.
Hal tersebut dikonfirmasi saat penyidik KPK memeriksa seorang Ketua RW bernama Andreas AB Prasetyo terkait dengan kasus suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan VP Real Estate Summarecon Oon Nushihono.
Advertisement
"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA [Summarecon Agung] Tbk melalui PT JOP [Java Orient Property]," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
BACA JUGA: Begini Nasib Proyek Apartemen Royal Kedhaton Jogja Usai Haryadi Ditangkap
Selain itu, penyidik KPK juga tengah mendalami soal proses usulan IMB apartemen dari Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemkot Jogja.
Hal tersebut didalami saat penyidik memeriksa Kepala BPKAD Kota Jogja, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; dan Staf Pengamanan PT Java Orient Property,S. Haryo Dewantoro alias Yoyok.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Jogja.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja, Nurwidhihartana (NWH); dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement